
Kotabumi (HS) – Sebanyak 11 rekanan proyek fisik Kabupaten Lampung Utara terkesan dipaksa mengembalikan kerugian negara tanpa Nilai Hasil Pemeriksaan (NHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang jelas.
“Lebih tiga tahun proyek fisik tidak dibayarkan setelah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adanya dugaan kerugian negara serta diminta untuk mengembalikan, dimana dasar hukumnya,” terang ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Alian Asril, saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, Minggu (25/07/21) Malam.
Lebih lanjut Alian mengatakan bahwa ia menganggap para oknum pejabat Lampung Utara tertidur, Kinerja pemeriksaan pekerjaan fisik Dinas PTPUP tahun 2018 yang dilakukan pemeriksaan fisik tertanggal 2 Mei 2021 diduga cacat hukum serta tidak sesuai prosedural.
“Semestinya mereka melaksanakan audit setelah setahun berjalan, dalam arti saat proyek sudah serah terima tahap ke satu setelah pho (proyek fisik mencapai 100%) namun keuangan masih dalam pencairan 90% karena yang 10%nya di cairkan setelah selesai masa pemeliharaan selama 3 sampai 6 bulan, maka sebelum mereka turun ke lapangan ada pemberitahuan ke PPK, PPTK pengawas dan kontraktor,” tuturnya.
Selanjutnya Alian memaparkan secara prosedural yang menurutnya tidak cacat hukum ialah mereka para pejabat pemangku di dinas PUPR harus turun terlebih dahulu sebelumnya.
“Mereka seharusnya bersama-sama turun ke lapangan, setelah dilakukan cek ke lokasi ada temuan, maka ini disebut NHP (Nilai Hasil Pemeriksaan). Setelah itu baru memberi tahukan beberapa pekerjaan yang belum.atau kurang volume kepada ppk.pptk dan rekanan, setelah itu di berikan penjelasan kepada rekanan tentang kerugian negara, bila kekurangan volume pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.maka terjadilah kesepakatan antara ppk dan pihak kontraktor.untuk di kerjakan kembali atau mengembalikan kerugian negara sesuai dengan Nhp” Papar Alian.
Setelah di sepakati lanjut Alian, maka terbitlah LHP (laporan hasil pemeriksaan) baru bisa dikatakan sesuai prosedur.
“Yang terjadi di lampung utara ini justru diduga sudah terjadi pembodohan terhadap seluruh kontraktor dan ASN terutama ppk, pptk, dan pengawas, sepertinya mereka ketakutan terhadap Kepala Badan dan Kepala Dinas, seperti ditakut takuti, tanpa sadar mereka telah merampok uang rekanan.1.3 M pada pekerjaan pisik Thn 2018 yang lalu,” Tukasnya.
Dalam hal ini, pihak terkait Kepala Dinas PUPR ketika dikonfirmasi via telpon 08528186*** dalam keadaan tidak aktif.(efri).



