Lapor Bapak Presiden RI, 63 KPM BSMS Batu Raja Menunggu Kejelasan Proses Hukum Kejari Pesawaran

Bagikan Berita
Tokoh Adat Desa Baturaja Firdaus Arifin gelar Dalom Penyimbang Makhga

Pesawaran (HS) – Lapor Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto!!. Kami Tokoh adat Dalom Penyimbang Makhga Mendampingi 14 Perwakilan dari 63 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) dan Cipta Karya pada Anggaran Tahun 2023 serta berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 341 Tahun 2023.

Dimana Program tersebut telah direalisasikan dan sudah diterima oleh beberapa Pemerintahan Desa (Pemdes) salah satunya yakni Pemerintahan Desa (Pemdes) Batu Raja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Adapun program tersebut, bertujuan membantu warga miskin memperbaiki rumah. Sebanyak 63 (KPM – BSMS ) di Desa Batu Raja realisasi Anggarannya sebesar Rp. 20.000. 000/ KPM X 63. KPM = Rp. 1. 260. 000. 000.

Mirisnya, Anggaran tersebut diduga sebagian menjadi ajang bancakan oleh terduga Kepala Desa Baturaja Amrulloh, bersama antek- anteknya, diduga kuat menjadi suatu peluang/kesempatan untuk memperkaya diri sendiri,
Selasa (06/05/2025).

Menurut (RR) mewakili 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengaku sudah pernah terpanggil/menghadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan menuturkan, ya pak memang benar kami sebanyak 14 KPM sudah pernah memenuhi panggilan tersebut, serta sudah memberikan keterangan dan kesaksian sesuai fakta Terkait Program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Melalui mufakat di Balai Desa Batu Raja Rp. 20.000.000/ KPM lalu dipotong ongkos tukang Rp. 2.000.000, dimana seharusnya yang kami terima Rp. 18.000.000, tetapi kenyataanya kami bersumpah demi ALLAH hanya menerima Rp. 14.000.000 itu pun bukan berbentuk Uang, melainkan berupa material saja.

Untuk diketahui kesaksian kami ini sama persis dengan yang diakui kedua pemilik Toko Matrial Kino Jaya di Desa Pare Rejo, dan pemilik Toko Matrial Jaya Makmur pak soleh, di simpang Sindang Garut.

(RR) menambahkan, menurut salah satu jaksa, selesai proses pemanggilan ke 63 KPM, limit dua bulan ini, sebanyak 35 (KPM) selaku perwakilan akan tetap terpanggil guna memberikan kesaksian hukum pada gelar perkara di Pengadilan Negeri (PN) di Teluk Betung, ujarnya.

Hal senada diutarakan oleh Tokoh Adat Dalom Penyimbang Makhga menuturkan, saya selaku Tokoh adat didesa Batu Raja ini, amat prihatin atas ulah kepala Desa Amrulloh, kok bisa- bisanya tidak amanah, padahal kan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya 63, namun mengapa yang nampak dimata kami yang ada kok hanya 60 KPM yang mendapatkan Program Bantuan Bedah Rumah tersebut, tidak sedikit, warga Desa turut bertanya- tanya kemana 3 keluarga Penerima Manfaat ( KPM) yang lainnya, hal ini jelas diduga fiktif.

Saya dan Tokoh Adat lainnya banyak mendengar isu yang berkembang ditengah Masyarakat Batu Raja, kades Amrulloh sudah membeli kebun jati milik si (A) seharga Rp. 100.000.000 kebunnya tidak begitu jauh, tepat dipinggir jalan sebelum jembatan arah sindang garut, bahkan kades Amrulloh lumayan lebar megang gadaian sawah, bahkan sawah tersebut digarap kakak dan adik kandungnya, dan rumah pak kades Amrulloh dibelakangnya sudah di bangun dua tingkat, bahkan kades saat ini sudah memiliki ternak sapi sebanyak 10 ekor kandangnya pun tepat berada dibelakang rumah pribadinya, kami selaku warga masyarakat tidak mengetahui sapi tersebut bersumber dari mana datang nya, ujarnya.

Hal senada dibenarkan, serta diakui Soleh selaku Pemilik Toko Matrial Jaya Makmur, bahkan semua prosesnya kini sudah ditangani langsung pihak Instansi kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

“Oh susah saya ngejelasinnya mas, soalnya kasus sudah lama, mulai dari (0) juga kalau gini, agar lebih jelas semua Instans terkait sudah di Kejaksaan semua, jadi kini tinggal pihak kejaksaan itu sendiri 99 % maunya kemana, bahkan semua alat bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan semua, siapa yang bersalah kan sudah bisa kelihatan begitu”.

Maaf, jadi Anggaran yang seharusnya Rp. 18.000.000 namun berdasarkan Instruksi Kepala Desa merealisasikan Rp.14.000.000 itu semua benar ya mas…???.

“iya kurang lebih seperti itu seperti itu lah. Jawabnya.

Infonya mas soleh sendiri sudah pernah dipanggil ke kejaksaan ya mas…??

Sudah ada 5 kali, jawabnya.

direkam ya pak tanyanya? Sebenarnya gak bolehlah, nanti saya malah, lebih jelasnya Bpk ke kejaksaan aja, jangan mengorek-ngorek luka lama lagi soalnya kasus ini sudah lama dan hampir klir begitu, kalau bisa dimatiin kameranya, soalnya ini sudah hampir klir jangan ngorek-ngorek luka lama, sudah dimatiin kameranya, ujar soleh kepada awak media.

Kades Amrulloh setiap dikonfirmasi via telpon tidak pernah diangkat, lalu di WhatsAp tidak pernah dibalas. (Eka)

https://www.hariansumatera.com