KOTABUMI (HS) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara, mendata ada dua warga yang meninggal saat bertugas sebagai petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Atas hal itu, pihaknya telah mengajukan santunan biaya kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi.
Mereka yang meninggal dalam bertugas ialah, AS (43) yang menjabat sebagai anggota KPPS TPS 078 di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, kemudian AY (40) anggota Linmas yang bertugas di TPS 020.Desa Sribandung, Abung Tengah, Lampung Utara.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung Utara, Horizon menjelaskan, terkait petugas penyelenggara yang terkena musibah atas kedua almarhum sudah disampaikan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi, Tentunya laporan telah kita sampaikan dan apabila direalisasikan serta ada santunan akan kita sampaikan setelah ada penjelasan dari KPU RI.
“Iya ada dua (meninggal), semuanya sudah kita sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, jadi kita menunggu informasi dari sana. Kalau memang sudah ada akan kita berikan kepada keluarga almarhum. ” jelas Horizon, kepada wartawan, Selasa 30 April 2019.
Dilanjutnya, hal itu tertuang dalam surat KPU RI dngan nomor 688/KU.01.1-SD/01/KPU/IV2019, perihal usulan satuan biaya masukan lainnya. Didalamnya mengatur santunan bagi meninggalkan dunia sebesar Rp.36 juta, kemudian cacat permanen Rp.30.800.000, luka berat Rp.16.500.000 dan luka sedang Rp.8.250.000, “untuk yang sakit sakit di Lampung Utara ini mencapai 20 orang, semuanya masuk ke kita data nya,” pungkas dia.(*/ef).



