Bandar Lampung (HS) – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Guru mendapat sambutan positif dari DPRD Provinsi Lampung.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung M Syukron Muchtar menilai, kebijakan ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
“Tidak sedikit kasus di lapangan yang berujung pidana terhadap guru, bahkan sampai pemecatan. Kehadiran Pergub ini penting untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas,” ujar Syukron, Selasa (13/01/2026).
Syukron mengingatkan, saat ini perlindungan terhadap anak sudah diperkuat oleh undang-undang, sehingga perlindungan bagi guru pun harus berada di posisi yang seimbang. Ia menekankan bahwa aturan ini harus disusun secara proporsional dengan mengedepankan keadilan yang berkelanjutan.
“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Jangan sampai aturan ini memberatkan salah satu pihak saja,” katanya.
Politisi PKS ini juga menyarankan agar penyusunan Pergub melibatkan berbagai pemangku kepentingan (Stakeholder) agar aturan tersebut relevan dengan kondisi di lapangan. Tak hanya berhenti di level Pergub, Syukron mendorong agar regulasi ini nantinya bisa ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau isinya bagus, jangan hanya Pergub. Bisa didorong menjadi Perda supaya kekuatan hukumnya lebih luas dan mengikat,” tegasnya.
Di samping itu, Syukron juga menyoroti fenomena kemunduran moral sebagian siswa yang memicu perlunya payung hukum bagi guru. Dalam hal ini, ia berpesan kepada para orang tua atau wali murid agar kepercayaan penuh kepada sekolah saat menitipkan anak mereka untuk dididik.
“Jika tidak nyaman dengan penegakan disiplin, silahkan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” ujarnya. Namun, Syukron tetap mengingatkan para pendidik untuk tetap profesional dan berpedoman pada UU Perlindungan Anak.
Ia berharap guru tidak bersikap ekstrem, baik itu terlalu keras dalam mendidik maupun bersikap acuh tak acuh karena takut terjerat hukum.
“Guru diminta tidak bersikap terlalu keras, namun juga jangan sampai acuh tak acuh dalam mendidik siswa,” pungkasnya.



