Bandar Lampung (HS) – Praktik mafia pangan yang menggerogoti hak masyarakat kecil akhirnya terbongkar. Kasus mafia Minyak Goreng Subsidi jenis “Minyakita” yang melibatkan oknum ASN Dinas Sosial Provinsi Lampung, ‘ALS’ tetap masih jadi sorotan publik.
Jajaran Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu resmi mengamankan seorang oknum ASN ‘ALS’ yang diduga kuat menjadi salah satu aktor intelektual di balik sindikat distribusi Minyak Goreng Subsidi ilegal, berlebel “Minyakita”.
Penangkapan yang dilakukan Kamis (22/05/2026) lalu di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung ini, menjadi teguran keras sekaligus kurangnya pengawasan distribusi pangan bersubsidi di daerah Provinsi Lampung.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP) Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra angkat bicara, pihaknya mengharapkan penuh bagi ‘Mafia’ Minyakita untuk dapat segera ditahan.
Kepada pihak Polresta Bandar Lampung yang kebetulan masuk dalam wilayah kerjanya, segera menuntaskan masalah tersebut agar publik dapat puas, walaupun berproses dan tercium ada pihak-pihak lain dibelakang ‘ALS’ hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. “Jangan tajam dibawah tapi tumpul diatas,” katanya.
Padahal praktik kegiatan tersebut bukan baru berjalan seminggu ataupun dua minggu, bahkan alat bukti yang diamankan saat penangkapan dan pelaku sudah cukup kuat jadi alat bukti penahanan yang bersangkutan,” ucapnya.
Banyak publik yang telah menyoroti perkembangan “Kasus Mafia Minyakita” tersebut. Bahkan Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA pun turut menyikapi permasalahan tersebut.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan aturan dari Kemendag memang tertulis ancaman hukuman atas penyalahgunaan HET “Minyakita” 5 tahun,” tegas Ketum DPP Aliansi Indonesia Bersatu, Selasa (02/06/2026).
Jadi saya minta kepada Kapolresta Bandar Lampung agar segera gelar jumpa Pers terhadap rekan-rekan Media di Bandar Lampung, karena sejauh ini berapa jumlah dan pemasaran kedaerah mana-mana sampai hari ini belum jelas.
Saat RMOLLampung mengkonfirmasi, Kasi Humas AKP Agustina Nilawati Polresta Bandar Lampung, Senin (01/06/2026) kemarin mengungkapkan, pihak Polresta sedang melakukan pendalaman.
“Saya hanya menyayangkan karena kepentingan segelintir petinggi, pihak Polresta yang telah mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan maupun publik baik berbentuk karangan bunga akhirnya kecewa dan dapat menghilangkan kepercayaan proses hukum khususnya di wilayah APH Bandar Lampung,” ujarnya.
Saya hanya mengimbau jika Kapolresta dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, dan mampu transparan serta gelar jumpa Pers terkait kasus yang merugikan masyarakat banyak akibat Minyak Subsidi ini, secara Lembaga saya bangga dan permasalahan tersebut tidak perlu, saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Indonesia Bersatu untuk berkoordinasi pada pihak terkait dari pelanggaran aturan perdagangan dan perlindungan konsumen dalam tindakan memanipulasi tata kelola dan jalur distribusi Minyak Goreng Subsidi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
Sehingga berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.2 miliar,” tegas Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia Bersatu.



