Ketua DPRD Lampung Utara Ajak Pemkab Selesaikan Polemik Batas Wilayah di Way Pengacaran

Bagikan Berita

Kotabumi (HS) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Utara, Wansori, menanggapi perihal diklaimnya tapal batas wilayah oleh Marga Buay Bulan Kabupaten Tubaba, yang merupakan hak wilayah adat marga sungkai Bungamayang, kabupaten Lampung Utara, akan segera mengambil langkah responsif dan berkolaborasi dengan pihak eksekutif terkait.

“ Sebagai ketua DPRD Lampura Saya akan secepatnya berkolaborasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan adanya pencaplokan batas wilayah. “ kata Ketua DPRD Lampura, Wansori, Saat ditemui di Rumah Jabatan Ketua DPRD setempat. Rabu ( 24/8).

Terkait hal ini, Wansori mempertanyakan dasar dan aturan masyarakat marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat mengklim tapal batas yang berada di Way Pengacaran tersebut.

“ Dasarnya apa aturannya apa,? Jika bicara Story Tubaba itu merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten Lampung Utara, Kok kita yang kena caplok. Artinya tidak boleh semena-mena karena negara ini memiliki aturan,” kata Wansori.

Ditegaskan Wansori, pihaknya bersama pemerintah daerah harus segera merespon persoalan ini. Karena menurutnya persoalan ini akan menimbulkan gesekan sosial dan akan terjadi konflik yang sangat mudah menyulut emosi masyarkat.

“ Dalam waktu dekat ini Saya akan melibatkan Komisi terkait dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk turun kelapangan untuk mengkroscek lokasi perbatasan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Asisten I Pemkab Lampung Utara, Mankodri mengaku pihaknya baru mendapat informasi adanya pengesahan pemekaran wilayah di perbatasan. Sementara terang Mankodri pihaknya sebelumnya telah melaporkan hal ini kepada Dirjen Pemerintahan Desa.

“ Oleh sebeb itu pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk mempertanyakan dasar pemekaran wilayah itu,” ujarnya.

Bahkan lanjut dia, Dirinya telah mendapat perintah dari Bupati Lamung Utara, Budi Utomo melalui Sekretaris Daerah, Lekok untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan ini.

“ Kemudian seyogyanya jika batas wilayah itu sudah ditetapkan oleh Kemendagri kita harus tahu. Sampai hari ini kita belum tahu dasar hukumnya apa. Ini yang akan kita pertanyakan kepada Kemendagri.” Tukasnya.

BACA

https://www.hariansumatera.com