Gisting (HS) – Wakil Bupati Tanggamus Hi AM Syafi’i, menghadiri Rangkaian Acara Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Dan Badan Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tanggamus Tahun 2020, di Hotel 21 Gisting, Rabu (15/01/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kompol Yuliansah. S.H. M.H Wakapolres Tanggamus, M. Budi Suswanto. S.H Kasi Hukum Pertanahan, Arinto Kusomo. S.H Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Wawan Harianto. S.Stp Kabag Tata Pemerintahan Kab.Tanggamus,Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Camat sekabupaten Tanggamus, Kepala Pekon Sekab.Tanggamus
Dalam penyampaian Laporan Kepala ATR/BPN Rudi Prihantoro mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan demi desa diwilayah kabupaten Tanggamus dan Kelurahan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
” untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel”, ungkap Rudi.
Membantu masyarakat memiliki Sertifikat Tanah secara resmi dan pendataan tanah yang punya dampak penting untuk masyarakat dan pemerintah. Jika seluruh tanah terdaftar akan membantu dari segi tata ruang, pencegahan konflik sengketa lahan.
“sekarang PTSL ini berbeda dari yang dulu, Program Prona, dan targetnya tidak sebesar program PTSL, kalau Prona mungkin dalam setahun langganan mencapai maksimal 503, itupun terbantu dana desa,tapi dengan adanya PTSL yang masuk kontek nasional, target PTSL ditahun 2017 secara nasional lima juta, 2018 tujuh juta, dan 2019 targetnya meningkat,” tandas Rudi.
Sementara Wakil Bupati Tanggamus A.M. Syafi’i, S.Ag mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah atau kelurahan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
” Ini sangat mendukung program pendaftaran tanah sistematis karena sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri tentang pendaftaran tanah sistematis yang memerintahkan kepada pemerintah Kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini,”Kata Wakil bupati dihadapan para tamu undangan
Menurut Wabup selain itu juga, masih banyak masyarakat di Kabupaten Tanggamus yang belum memiliki surat tanah sehingga terkadang hal tersebut melahirkan masalah yang berujung konflik hukum atau juga terhambatnya usaha warga masyarakat karena surat tanah yang tidak ada sebagai jaminan bagi tambahan modal usaha.
“sertifikasi tanah menjadi sangat krusial ketika kebutuhan tanah semakin meningkat harganya semakin mahal dan semakin banyak pihak yang berkepentingan akibatnya muncul banyak sekumpulan Mafia tanah, Calo tanah dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari tanah hal ini menjadikan sertifikasi tanah menjadi suatu yang urgen untuk segera diselesaikan,” ungkap Wabup.
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ini diharapkan akan memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya masyarakat Kabupaten Tanggamus,”jelasnya.(Riz).



