BANDAR LAMPUNG (HS) – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar, Selasa (28/10/2025).
Empat orang lainnya yang jadi tersangka yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri, dan tiga orang pihak swasta Syahril, Andal dan S.
Mereka ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa 12 jam. Ketika keluar menuju mobil tahanan, bupati dua periode (2016-2024) itu memakai rompi merah, masker, dan topi warna hitam. Tiga tersangka lainnya juga pakai rompi tahanan.
Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), dikutip dari Antara.
Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada Tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.
Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran Tahun 2022.
(Editohs-dikutif dari berbagai sumber)



