
Tulang Bawang (HS) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan Tersangka Atas Nama FAE (40) Kepala Tiyuh Panaragan, dan a EP (29) Sekertaris Tiyuh Panaragan. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rabu (15/06/2022).
Keduanya diduga malakukanTindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021.
Bahwa penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
Dimana Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepala Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021.
Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negara Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala. (gun)



