Kota Agung (HS),- Kejasaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di ruang terbuka kantor Kejari. Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis Ganja, Inex, shabu serta barang bukti tindak pidana umum lainnya, Selasa (01/10/2019).
Turut hadir Dandim 0424 Letkol ARH Anang Hasto Utomo , perwakilan Pengadilan Negeri Kota Agung Ardhi, Wakapolres Tanggamus Kompol MN Yuliansah, Asisten 1 Bupati Tanggamus Fahturahman, Sekjen Inspektorat Gustam, Sekjen Kominfo Darius Putrawan, Kepala BPN/ATR Jurkowi, serta jajaran Kejari Tanggamus.
Ketua Panitia Ali Habib SH selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus melaporkan, 65 perkara narkoba dan tidak pidana umum sudah dinyatakan inkrah, sejak November 2018 hingga September 2019. Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanggamus nomor:
PRINT-111/N.8.16/ FU.2/9/2019 tanggal 3 September 2019 tentang pembentukan panitia kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Adapun barang bukti yang di lakukan pemusnahan yaitu narkotika jenis Sabu seberat 147,7406 gram. Ganja seberat 1,6927 gram. Extasi seberat 80,1462 gram. Serta barang bukti tindak pidana umum lain yaitu barang bukti berupa Sejata Tajam, pakaian dan lainnya.
Adapun cara pemusnahan barang bukti yaitu dengan cara:
- Untuk narkotika jenis sabu pemusnahan nya dengan cara dikosongkan dari pelastik pembungkusnya, dituang ke belinder yang sudah diisi air, dicapur dengan sabun kemudian di belinder dan di buang ke lubang yang sudah disediakan.
- Barang bukti senjata tajam dan sejenisnya di musnahkan dengan cara di potong dengan mesin pemotong yang sudah disediakan, kemudian di kubur di lubàng
- Untuk barang bukti lain termasuk barang bukti jenis lain dilakukan dengan cara dibakar didalam tong sampah yang sudah di sediakan, terang Ali Habib
Sementara Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa mengatakan, terkait pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
“Dalam rangka pelaksanaan fungsi kami, pelaksana dari hasil putusan pengadilan hari ini kami telah melaksanakan proses pemusnahan barang bukti yang terdiri dari beberapa barang bukti yaitu sabu-sabu, ganja kemudian extasi inek dan beberapa seperti kulit hewan tringgiling dan pisau maupun kayu”.
Menurut David P Duarsa menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti di lakukan satu tahun sekali, jelasnya
Selain pemusnahan barang bukti narkotika, ganja dan tindak pidana umum lain nya. juga memusnahkan kulit hewan Trenggiling seberat 1 kg
“Sda satu jenis kulit binatang yaitu Trenggiling jenis hewani yang ketika diolah akan menjadi bahan- bahan ampetamin, kemudian bisa menjadi bahan sabu- sabu dalam bentuk cair, dan fungsinya sama pengaruhnya sama”
Lanjut David, sehingga saat ini khususnya binatang Tringgiling selain dilindungi juga tidak diperbolehkan untuk di pelihara. Teman-teman kalau pun ada yang melihat hewan satu ini bisa di beri tahu dan diinformasikan baik kehutanan maupun pihak kepolisian yang ada maupun TNI, Tutup David (rez)




