Kotabumi (HS) – Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya negara untuk memulihkan ekonomi pasca Pandemi Covid-19. Sehingga dapat menjaga stabilitas keuangan dan terciptanya perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik.
Program PEN itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Untuk itulah dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, akan mengawal serta mengawasi penggunaan dana pada program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) yang akan digulir pada sejumlah pembangunan pasar dan infrastruktur.
Diketahui, Pemkab Lampura mendapat jatah pinjaman sebesar Rp 122 Miliar dari pengajuan PEN kepada pihak ketiga yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 124 Miliar.
” Kita siap mengawal dan melakukan pendampingan dalam mensukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Lampung Utara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa(5/10).
Kadek menambahkan kesiapan dalam mengawal pelaksanaan PEN di Lampura sesuai instruksi Jaksa Agung secara Nasional.
“Kita ingin menciptakan kondisi yang sinergis antar berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Sehingga tidak ada kegaduhan dalam pelaksanaan PEN ini,”katanya.
Dia berharap semua pihak termasuk masyarakat dapat ikut serta mengawasi berbagai kegiatan yang akan digulirkan dalam program PEN tersebut.
” Ya tentunya, harapan kita bersama, semoga seluruh lapisan masyarakat dapat secara aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pinjaman tersebut,”Tukasnya.(Efri).