KBM Pagi dan Siang, Berapa Kapasitas Murid SMPN 3 Bunga Mayang?

Kotabumi (HS) – Guna meningkatkan efektifitas serta efisiensi kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, dalam hal ini Sekolah Menengah Pertama, segala yang terkait dengan infrastruktur pendidikan harus disesuaikan kapasitas rombongan belajar (rombel) di sekolah tersebut.

Sesuai ketentuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Lampung Utara yang diperkuat dengan imbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara bahwa dalam hal penerimaan siswa didik baru di setiap tahun ajaran, kuota penerimaan rombongan belajar (rombel) disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di sekolah.

Berdasarkan penelusuran awak media, SMP Negeri 03 Bungamayang Kabupaten Lampung Utara diduga kuat  melakukan pengingkaran dalam hal kuota penerimaan rombongan belajar (rombel) baru tahun ajaran 2017/2018 yang mengakibatkan efektifitas KBM di sekolah itu menjadi terganggu.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan memasuki tahun ketiga dari berdirinya SMP Negeri 03 Bungamayang, ruang kelas yang ada di sekolah tersebut tidak lagi mampu menampung rombel siswa didik. Meski demikian, pihak sekolah SMP Negeri 03 Bungamayang pada penerimaan siswa didik baru tahun ajaran 2017/2018 lalu, menerima rombel sampai dengan 5 (lima) kelas. Diketahui kuota yang ditetapkan MKKS SMP Lampura terhadap sekolah itu sebanyak 1 (satu) kelas.

“Dikarenakan melebihi kuota dan infrastruktur sekolah yang tidak memadai berakibat pada waktu KBM siswa didik dibagi menjadi dua shift, yakni pagi dan siang. Sementara hal ini sudah tidak diperbolehkan lagi,” ujar narasumber media ini yang tidak mau identitasnya disebutkan, Jumat, (20/10), melalui sambungan ponsel.

Sementara itu, Kasi SMP Disdikbud Lampura, Merlyn Sofya, mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap Kepsek SMP Negeri 03 Bungamayang, Rozir. Dikatakannya Kepsek Rozir sudah mengakui kesalahannya dan akan bertanggung jawab.

“Kepsek Rozir sudah buat surat perjanjian serta mengakui kesalahannya. Dalam surat perjanjian tersebut, dia menyatakan akan bertanggung jawab dengan pelaksanaan KBM dan tidak akan melibatkan Disdikbud Lampura. Terkait dengan infrastruktur sekolah, Kepsek Rozir meminta waktu sampai dengan akhir tahun 2017 ini. Kita tunggu sampai batas waktu yang dijanjikan. Pada prinsipnya, rombel tidak diperkenankan ada pembagian waktu belajar agar proses KBM dapat berjalan secara efektif dan efisien,” ujar Kasi SMP Disdikbud Lampura, saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (19/10), via ponsel. (efri)

https://www.hariansumatera.com