
Kotabumi (HS) – Kasus penganiayaan menimpa Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat telah menemui babak baru, yakni ke meja hijau atau persidangan. Yang akan digelar, Jumat, 1 Oktober 2021, di Pengadilan Negeri Kotabumi. Seperti tertuang dalam surat panggilan No.S.Pgl/256/IX/2021/Reskrim dari Polres, terhadap korban, Mahmud Albet.
Yang terjadi 1,5 tahun lalu atau, Selasa, 2 Juni 2020 lalu di Kantor Desa setempat. Melalui surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan, terhadap tersangka Mahendra Kusuma (31) dikenai pasal 351 KUHP.

Melalui pendamping hukum (PH), Samsi Eka Putra, sekaligus Ketua LBH Awalindo Lampura menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan disana hingga dapat sampai ke meja persidangan.
“Kami mengapresiasi pihak keamanan dan berwajib, khususnya jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampura karena dapat cepat mengungkap pristiwa itu, “kata Samsi, Rabu, 29 September 2021 malam.
Menurutnya, tindak pidana yang masuk dalam kategori tipiring itu akan disidangkan melalui sidang cepat. “Insyallah saya akan hadir mendampingi klien kami ini, dan berharap dapat keadilan seadil-adilnya. Sehingga menimbulkan efek jera kedepannya, bagi siapa saja. Apalagi mereka adalah penguasa-penguasa kecil atau pejabat, “terangnya.
Demikian juga dengan Korban Mahmud Albert (39), sekaligus mantan rekanan kerja korban. Dia mengapresiasi kinerja jajaran polres dan kejaksaan negeri hingga kasus tersebut dapat berakhir dimeja hijau.
“Dan berharap tuhan dapat menunjukkan kuasanya, khususnya kepada saya yang jadi pesakitan ini, “ujarnya.
Informasi dihimpun dilapangan perkara penganiayaan salah satu Kasi Pemdes Lampura itu sempat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi (p17). Namun kasus yang terdaftar dalam surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan sempat mandek tanpa alasan yang jelas.
Sebelumnya, kasus penganiayaan menimpa Kaur Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat telah menemui babak baru, Selasa, 16 Februari 2021, saat ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi (p17). Melalui surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/22/II/Res. 1.6/2021 tentang pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Terhadap tersangka Mahendra Kusuma (31) dikenai pasal 351 KUHP, dengan korbannya Mahmud Albert (39) pada, Selasa, 2 Juni 2020 lalu di Kantor Desa setempat.
PH korban, Samsi, sekaligus Ketua LBH Awalindo Lampura menambahkan pihaknya meminta kepada aparat kepolisian resort setempat dapat lebih cepat dan tegas dalam merespon laporan masyarakat. Apalagi itu dilakukan oleh aparat, khususnya berada diwilayah perdesaan yang notabennya adalah pelayan rakyat. Pasalnya, telah lebih dari 7 bulan belum ada peningkatan terhadap proses penyidikan, sehingga mengundang tanda tanya masyarakat.
“Kasus itu terjadi pada Juni 2020, tapi baru hari ini dilimpahkan ke kejaksaan. Ada apa ini, kami berharap aparat hukum dapat bertindak tegasn cepat dan efektif. Sehingga tak mengundang tanda tanya dimasyarakat, “tambah Samsi.
Pihaknya meminta kepada aparat hukum disana bekerja lebih mengedepankan integritas, sesuai dengan harapan dan semboyan selama dikenal masyarakat. Sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan rakyat, khususnya kepada pihak yudikatif itu disana.
“Semoga ini menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat selama ini, bisa menjadi penyejuk rasa keadilan yang didambakan rakyat. Khususnya korban sebagai pihak paling dirugikan dalam kasus ini, “terangnya.
Penganiayaan mantan Kasi Kemasyarakatan Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat mempertanyakan proses hukum yang dilaporkan, lanjutnya. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut, meski itu telah berlangsung selama beberapa bulan berjalan. Apalagi kejadiannya terjadi saat rembuk desa guna menyelesaikan sejumlah persoalan disana, mulai dari tidak bayarkannya siltap sampai mengangkat anak oknum kepala desa menjadi aparat.
Bahkan yang lebih fatal selain permasalahan tersebut berlanjut sampai hampir lebih dari tiga tahun, terkuak bila salah satu perangkat desa kamplas (Kasi Pemerintahan) putra kandung dari oknum kepala desa (Kades. Red) setempat. Artiannya pembinaan maupun pengawasan hanya sekedar simbolis semata, terkesan kecolongan bahkan dimaknai pembiaran tanpa ada tindakan.
Dan pristiwa itu disaksikan oleh camat bersama uspika kecamatan dan desa setempat. Termasuk babinsa dan babinkamtibmas sehingga merusak tatanan yang ada. Belum lagi, itu dilakukan oleh rekan sejawatnya sama bekerja sebagai kasi dipemerintahan desa setempat. Akibat mencuatnya permasalahan siltap tidak diterima aparat disana, bahkan ada dua bulan tak dibayarkan dengan berbagai alasan tak masuk akal.
“Itu sudah dua bulan lebih ini berlangsung pristiwa sejak, Selasa, 2 Juni 2020 menimpa klien bernama Mahmud Albet. Yang tertera pada laporan bernomor: LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U. Sehingga kami mempertanyakannya, sudah sejauh mana perkembangannya, “ujarnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini pihaknya belum melihat itikad baik dari perlaku maupun pihak keluarga. Setelah sebelumnya pihak penegak hukum (polres), memberikan waktu bagi kedua belah pihak melakukan mediasi internal. Namun, dilapangan seperti bertepuk sebelah tangan.(*/ef).



