
Bandar Lampung (HS) – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, mengaku, bahwa pelaku penusukan hingga mengakibatkan korban Prada AS di kafe Tokyo Space sudah terungkap. Pelaku kini sudah diamankan dan telah diserahkan ke pihak Denpom II/3 Lampung.
“Saat ini proses penyidikannya sudah kita serahkan ke Pomad,” kata Ino, Kamis (9/6/2022).
Ino enggan membeberkan identitas pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk motif penusukan yang saat ini sedang didalami oleh Pomad.
“Pelaku satu orang, untuk motif dan hal lainnya silahkan konfirmasi ke sana,” kata Ino.
Ino menyatakan keberhasilan mengungkap pelaku penusukan tersebut setelah melewati serangkaian proses penyelidikan.
Mulai dari olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, mengumpulkan alat bukti. Hingga mengirimkan barang bukti ke Laboratorium forensik mabes Polri.
“Bb (barang bukti) ada pisau, sendal, baju berlumuran darah, HP. Semuanya kita kumpulkan,” jelas Ino.
Ino menyatakan pelaku dan barang bukti tersebut juga sudah diserahkan semua ke Pomad.
Sementara itu menanggapi pelimpahan tersebut, Kapenrem 043/Gatam Mayor (CPM) Eva Kamal menyatakan belum dapat memberikan keterangan secara rinci.
Menurutnya, proses penyidikan tersangka sedang di dalami oleh tim investigasi bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya.
“Biarkan tim investigasi bekerja, kami tidak memberikan statement karena masih praduga tak bersalah,” kata Eva.
Menurutnya, pihak Penerangan Kodam Sriwijaya bakal memberikan keterangan secara terperinci.
Untuk itu, saat ini masyarakat yang ingin mengetahui motif dan identitas pelaku diharapkan bersabar setelah proses penyidikan selesai.
“Harap bersabar, biar mereka (tim investigasi) bekerja terlebih dahulu,” kata Eva.
Bahkan Eva belum dapat menegaskan tersangka yang dilimpahkan Polresta Bandar Lampung itu, anggota TNI atau warga sipil.
Menurutnya, institusi TNI juga dalam bekerja punya tugas dan kewenangan nya masing masing.
“Saya bisa menjelaskan hal itu, yang jelas saat ini para aparat penegak hukum sedang bekerja sesuai kewenangan nya,” kata Eva. (*)



