Karena Asmara, Pemuda Asal Mulang Maya Diamankan Polsek Kotaagung

Kotaagung (HS),- Polsek Kota Agung Tanggamus mengamankan M (20) pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku M merupakan warga Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan SU (51) ayah korban berumur 15 tahun warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE melalui Kanit Reskrim Bripka Ahmad Bahri mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya atas laporan tanggal 28 Juli 2019.

“Atas laporan tersebut, pelaku diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019 pukul 18.00 Wib saat berada tidak jauh dalam keterangannya di Mapolsek Kota Agung, Selasa (30/7/19).

Bripka Ahmad Bahri menjelaskan, berdasarkan keterangan korban persetubuhan dan pencabulan terjadi sejak 3 bulan lalu hingga ayah korban memergokinya pada Minggu, (28/7) pukul 17.00 Wib.

Dimana modusnya, tersangka selalu melakukan bujuk rayu dan menjanjikan kepada korban untuk menikahinya.

“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 10 kali, modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, bahwa korban akan dinikahiny,” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia mengenal korban dari adik tirinya, bahkan korban pernah menginap di rumahnya sehingga mereka berpacaran.

“Sejak berpacaran tersebut mereka kerap kali melakukan perbuatan di berbagai tempat, bahkan tersangka menginap di rumah korban ketika ayahnya menginap di kebun,” jelasnya.

Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur itu, pelaku dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka M berterus terang dan mengakui semua perbuatannya. “Yang saya ingat sudah 10 kali, terakhir pas ketahuan sama bapaknya,” ucapnya.

Menurutnya, ia berpacaran dengan korban selama 3 bulan lamanya. Dimana perkenalannya melalui adik tirinya.

Ia bahkan mengaku awalnya korban menolak melakukan persetubuhan, namun setelah diyakinkan akan dinikahi akhirnya korban bersedia.

“Kenalnya dari adik tiri saya sudah 3 bulanan. Saya bujuk dan saya janji bertanggung jawab makanya dia mau,” tandasnya. (Riza)

https://www.hariansumatera.com