Pesawaran (HS) – Polres Pesawaran menggelar Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Maya Heny Hitijahubessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo, Plt, Kasi Humas Iptu Maredian, Rabu (16/08/2023) pukul13.00 WIB.
Pesawaran dalam ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan mengungkapkan, Kasus penipuan penggelapan yang Ungkap oleh satuan Reskrim Polres Pesawaran.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 128 / VII / 2023 / SPKT / Polda Lampung, tanggal 31 Juli 2023.
Pelapor Apriana Amelia melaporkan ke satuan Reskrim Polres Pesawaran telah terjadi tindak pidana penipuan penggelapan yaitu produk kecantikan dengan merek GLAMSHINE dari pelaku atau yang terlapor berinisial SDM umur 19 tahun bertempat tinggal di Desa Mandalasari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun kronologisnya yaitu; pelaku mengambil produk kecantikan GLAMSHINE dari korban dengan beberapa kali pengambilan kemudian pelaku menjual kembali produk tersebut dengan harga dibawah daripada harga yang seharusnya dibayarkan untuk satu paket Skin Care itu sebesar Rp 240.000. Namun demikian pelaku menjual kembali paket tersebut dengan harga lebih murah sebesar Rp150.000 ini berawal dari bulan Maret 2023 saat pelaku mulai menjadi reseller kemudian awal Maret sampai dengan Juni itu sebenarnya tidak terjadi masalah antara pelaku maupun kepada pelapor.
permasalahan ini timbul mulai bulan Juni sampai dengan bulan Juli dikarenakan oleh tersendat pembayarannya beberapa paket Skin Care diambil karena tidak ada masalah dari awal Maret sampai Juni, maka korban ini merasa percaya saja namun demikian pada saat bulan Juni sampai dengan bulan Juli ini ada berapa paket yang cukup besar yang diambil yaitu sebanyak 2500 paket Skin Care dengan nilai total yang ditaksir kurang lebih Rp.600 juta rupiah serta serum wajah sebanyak 900 pcs dengan nilai Rp.102 juta Rupiah. Jadi total kerugian yang ditaksir korban yaitu sebesar Rp.917 juta, ini akumulasi daripada paket yang terakhir dengan pembayaran pembayaran tunggakan yang sebelumnya. pasal yang disangkakan kepada korban yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan yang kedua yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Barang bukti yang diamankan oleh satuan Reskrim Polres Pesawaran yaitu
1 unit handphone realme milik tersangka ,
1 unit handphone merek Oppo milik tersangka,
uang tunai sebesar Rp 900.000 milik tersangka,
1 buah buku tabungan berikut ATM Mandiri atas nama tersangka dan 1 buah kartu ATM Bank BCA.
30 paket scin care merk GLAMSHINE yang sudah tidak lengkap.
satuan Reskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikan kemudian mengetahui keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri dari Lampung ini menuju ke Jawa Timur kemudian satreskrim Polres Pesawaran bekerja sama dengan Reskrim Polres Jember untuk menelusuri keberadaan daripada tersangka.
Pada waktu penangkapan tersangka dalam posisi akan berangkat menuju ke Banyuwangi sehingga bisa dicegah oleh unit Reskrim polres pesawaran yang pelaksanaan penangkapannya langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim polres pesawaran dan di bantu oleh Sat Reskrim Polres Jember.
Selanjutnya, Kapolres Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba, oleh Sat Resnarkoba Polres Pesawaran yang terjadi di bulan Juni yaitu sebesar 33,83 gram.Pemilik BB tersebut dipersangkakan sebagai pengedar. ditambah dengan pengungkapan di bulan Agustus sebesar 18,06 gram.
Total dari pada BB sabu dari bulan juni sampai dengan agustus sebesar 51,89 gram beserta seperangkat alat hisap sabu.
tersangka berjumlah 7 orang yaitu 6 laki-laki dan 1 orang perempuan. Di 2 TKP Gedung Tataan kemudian 3 TKP di Teluk pandan, 1 TKP di Way Lima. (Eka)



