Kakek 61 Tahun Diamankan Polisi Terlibat Penipuan

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial (MA), harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kedok gadai kendaraan. Akibat ulahnya korban merugi hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/1/23) membenarkan penangkapan kakek berusia 61 tahun tersebut.

Ia menjelaskan tersangka MA yang merupakan pensiunan PNS di amankan di rumahnya Pekon Gumukrejo kecamatan Pegelaran, Pringsewu pada Jumat (6/1/23) sekira pukul 10.00 Wib.

Menurut Feabo, tersangka diamankan polisi atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus, yang tertuang dalam laporan Polisi : LP / B / 638/ XI / 2021/ SPKT /POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG, Tanggal 15 November 2021.

“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021,” terangnya.

Feabo membeberkan, kronologis kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekitar dua bulan, kemudian korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka tetapi kendaraan rental milik orang lain.

“Karena takut, maka korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati,” kata kasat reskrim.

Namun kata kasat, berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan dan malah menghilang, akhirnya korban melaporkan kepada polisi.

Kasat menjelaskan, tersangka diamankan Polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi Jambi. Dihadapan Polisi tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

“Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)

https://www.hariansumatera.com