
Kotaagung (HS),- Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus selenggarakan berbagai kegiatan, Senin (10/12/2018).
Kepala Kejari Tanggamus David Palapa Duarsa mengatakan, korupsi sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang melawan hukum, tidak saja individu ataupun organisasi namun merugikan negara, melanggar hak asasi manusia (HAM) , mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan institusi, merusak nilai-nilai demokrasi dan keadilan, membahayakan pembangunan berkelanjutan, menyebabkan inefisiensi dan pemborosan ekonomi.
” Dalam kondisi yang ekstrim, korupsi dapat menyebabkan kehancuran ekonomi, penderitaan dan kesengsaraan. Berkaca pada hal tersebut, korupsi sebagai tindak pidana tentu harus diberantas dengan sungguh-sungguh, korupsi harus menjadi musuh bersama yang membutuhkan extra effort mulai dari pencegahan sampai dengan penindakan,” kata Kajari. (Sul)



