Gubernur Rahmat Mirzani Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Bagikan Berita

BANDAR LAMPUNG Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Senin (16/3/2026).

Marindo menjelaskan, larangan tersebut ditujukan kepada ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan bepergian ke luar wilayah provinsi saat masa mudik.

“ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” ujar Marindo.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Meski demikian, ASN dan pegawai BUMD masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas operasional sepanjang digunakan untuk kepentingan kedinasan atau telah memperoleh izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau seluruh ASN dan pegawai BUMD beserta keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik agar selalu mengutamakan keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan bersama selama periode arus mudik dan balik Lebaran.

https://www.hariansumatera.com