Pesawaran (HS) – Pasca pelaporan 16 Warga Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran ke Polda Lampung pada tanggal 13 Mei2023 lalu, dimana Laporan langsung diterima oleh Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Lampung.
Dimana sebanyak 16 Warga tersebut mewakili korban yang terdiri dari; 62 keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD), 25 Rukun Tetangga (RT), 4 Kepala Dusun (Kadus), 4. Staf Desa, dengan didampingi kuasa Hukum Yayasan Bantuan Hukum Ratu Pemerhati (YBHRP) Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh Oknum Mantan PJ Kades Irwan Rosa SH, pada Tahun 2020-2021 di Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Terduga pelaku Mantan PJ Kades Irwan Rosa SH, rupanya Geram, sehingga mengumpulkan jajaran perangkat Desa (Anak buah dimasa kepemerintahannya) mereka bergerilya melancarkan aksinya dengan modus pengembalian uang kepada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD). Namun mirisnya proses pengembalian tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, karena prosesnya sembunyi-sembunyi, tidak Transparan.
Korban diculik satu persatu ada yang dibawa menghadap kerumah pribadi mantan PJ Kades Irwan Rosa, ada pula yang digedor tengah malam, ada juga yang diculik lalu dibawa ke Desa tetangga (Desa Penengahan),
bahkan di Intimidasi, mirisnya lagi proses pengembaliannya dikenakan biaya Administrasi.
KPM BLT-DD A/n ASNI (Ibu Mertua Bambang Slaku Kadus setempat) menuturkan, saya bersama Muaining, Iliyas dibawa anak menantu saya Bambang kerumah Mantan PJ Kades Irwan Rosa dikedondong, sesampai disana kami bertiga diberi Uang masing-masing Rp.2.100.000, dan dipaksa menandatangani surat tanda terima bukti pengembalian Uang BLT-DD selama 7bulan.
Mantan PJ Kades mengatakan, lebih dan kurangnya segitu ya, saya minta diikhlaskan, dan jangan lagi sampai ada tuntutan dikemudian hari, mirisnya setelah kami diantarkan pulang, kami bertiga dipinta uang sebesar Rp.600.000 /KPM oleh Bambang (Kadus red) bahasanya biaya Administrasi.
Berbeda yang dialami KPM Abdul Rohman menuturkan, semalam pukul 22.30.Wib rumah saya disantroni 4 orang, mereka mantan PJ Kades Irwan Rosa, Juhenik, Mubyani dan satunya saya gak kenal, rumah saya digedor-gedor ketika saya buka saya langsung (diintimidasi) dipaksa menandatangani surat pernyataan bukti pengembalian Uang BLT-DD yang bermaterai, lalu saya diberi uang Rp.1.500.000, ini uang buat apa pak..??, Katanya.
Uang pengembalian BLT-DD kamu yang pernah saya pinjam, jawab Irwan Rosa,
maafkan BLT 10 bulan X Rp.300.000= Rp.3.000.000 yg belum dibayar, lebih dan kurangnya saya minta maaf,bdan tolong di ikhlaskan ya pak, dan permasalahan ini cukuplah sampai disini saja, gak perlu diperpanjang kata Irwan Rosa, kemudian berlalu pergi.
Senasib yang menimpa KPM lainnya Bpk Sarmedi (Lansia), Ibu Atiyah, keduanya diculik Bpk Aden lalu dibawa kerumahnya di Desa Penengahan,bdan disana sudah menunggu Mantan PJ Kades Irwan Rosa, keduanya hanya diberi Uang pengembalian BLT-DD Rp.1.800.000, dan dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan, pulangnya keduanya ditodong biaya Administrasi masing-masing Rp 250.000 oleh Bpk Aden, mantan supir Mobil Ambulan Desa Madajaya.
Selanjutnya, KPM Asikin menuturkan, kata Mantan PJ kades Irwan Rosa kamu saya kasih ini pegang dulu Rp 500.000, besok kita kumpul lagi lalu ditambah Rp.1jt, ini uang pengembalian BLT-DD kamu yang saya pinjam, dan lebih dan kurangnya saya minta maaf, jadi tlg saya dikemudian hari tidak ada lagi tuntutan pungkas Mantan PJ Kades Irwan Rosa. ketika saya keluar dari rumah itu, saya ditodong (dipinta) uang buat biaya administrasi Rp.250.000 oleh Bpk Yadi.
Kuasa Hukum Warga Madajaya Mas Ariona, SH sapaan akrabnya (Ayoe Arizona SH) mengatakan, saya sudah menerima laporan terkait sepak terjang Mantan PJ Irwan Rosa bersama kru-krunya.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp
Dengan semua yang dilakukan Mantan PJ Irwan Rosa Tersebut, apakah sudah selesai perkaranya…?? Iya Tidaklah, sambung Ayoe Arizona tertawa. Bahkan dengan bukti-bukti tersebut semuanya kian blunder ke Mantan PJ sendiri.
Serta, Proses Pengembalian terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah memakai, sekaligus merugikan keuangan negara, maka terduga pelaku wajib berurusan melalui proses hukum di Pengadilan, ujar Ayoe Arizona. (Eka)



