Pesawaran (HS) – Pasca Pelaporan 16 Warga Madajaya ke Polda Lampung, yang didampingi Kuasa Hukum Yayasan Bantuan Hukum Ratu Pemerhati (YBHRP), kasus korupsi KPM BLT-DD, tahun 2020 dan tahun 2021 di desa Mada Jaya, kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, oleh Oknum PJ.Kades Irwan Rosa.
Hal tersebut diungkapkan para perwakilan Perangkat Desa, RT, Kadus, dan keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung -Dana Desa (KPM BLT-DD) Desa Mada Jaya, kepada Kuasa Hukum Dr.Muhammad Farhat Abbas, SH MH, dengan didampingi kuasa hukum Novi Ratna Juwita SH.,M.H, Mas Ariona,SH., Marlina,SH. di Hotel Radisson, kedaton Bandar Lampung, Kamis malam (8/6/2023).
Tiga perangkat yang menuturkan kronologis Pasca pelaporan ke Polda Lampung, Irwan Rosa red, secara sembunyi-sembunyi mendatangi 5.warga KPM BLT-DD satu persatu, dengan memberi cicilan Rp 2100.000 itu pun gak lunas, karena Seharusnya yang diterima sebesar Rp.3.000.000/ KPM.
Selain itu ada juga yang dibawa kabur ke rumah pribadinya di Desa Kedondong (diculik) dan pembayaran uangnya sama persis yg diterima KPM BLT-DD yang pertama Rp.2.100.000.
Untuk aparat ada lima orang, yang enggan disebutkan namanya. Mereka (Aparat-red) menaruh harapan yang besar, agar sekiranya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Lampung, segera melakukan tindakan tegas terkait laporan Dugaan korupsi yang telah mereka laporkan, Rabu (31/5/2023 lalu, sehingga hak-hak masyarakat khususnya di Desa Madajaya dapat segera tersalurkan.
Kami mohon dengan amat sangat, agar segera ditindak lanjuti pak, Melas mereka hampir bersamaan.
Mas Ariona, SH selaku kuasa hukum masyarakat Madajaya Optimis, pihak Polda Lampung, akan segera mengusut secara tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga kuat dilakukan Oleh Oknum Mantan PJ Irwan Rosa, tahun 2020-2021.
Iwan Risa saat ini menjadi Sekcam di Way Ratai sejak tahun 2022, dan Sekretaris kecamatan (Sekcam) di Kedondong ditahun 2023 saat ini.
Tolong Bapak Bupati Dendi Ramadhona, mohon diperhatikan ini semua Warga-Warganya.
Dengan menempuh waktu dua jam, mereka untuk bertemu, sekaligus Curhat kepada Pengacara Farhat Abbas. itu semua semata-mata demi memperjuangkan hak-hak mereka, harap Mas Ariona.
Hal senada,diungkapkan Dr Muhammad Farhat Abbas SH,MH. Pengacara senior dari Mas Ariona SH (Ayue Arizona) yang merespon/ menanggapi Curhatan dari masyarakat Madajaya, Farhat Abbas meminta kepada segenap APH Khususnya di Polda Lampung,agar segera melakukan tindakan terkait laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Polda Lampung mengusut tuntas,jika benar adanya dugaan tindakkan penyelewengan terkait pengelolaan anggaran Dana Desa,yang seharusnya untuk rakyat yang membutuhkan,agar bisa dihukum yang seberat-beratnya,tanpa harus tebang pilih,vPungkasnya.