Gegara Ogah Bayar Utang, HP Iphone Wanita Ini Dirampas Pria Karyawan Koperasi di Pringsewu

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Polisi menangkap seorang pria berinisial ADS (22), warga Pekon Ganjaran, Pagelaran, Pringsewu atas dugaan perampasan 1 unit handphone bermerk iPhone 11 milik korban, Mariana (30) juga warga Kecamatan Pagelaran.

Atas penangkapan tersebut terungkap, ternyata tersangka kesal hutang tidak dibayar oleh korban, sehingga tersangka ADS nekat mengambil iPhone milik korban yang tergeletak di paha korban, kemudian pergi meninggalkan korban.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, tersangka ADS ditangkap saat dirumahnya kemarin, Selasa 20 Februari 2024, dinihari sekira pukul 04.00 WIB.

Aksi pencurian yang dilakukan ADS terjadi pada Sabtu, 03 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Cafe Cabrio Garden, di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, mengakibatkan korban alami kerugian senilai Rp5 juta.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka ADS mendatangi korban di Cafe Cabrio Garden dengan maksud hendak menagih hutang koperasi sebesar Rp.2,5 juta, saat itu korban mengaku belum bisa membayar hutang tersebut karena belum ada uang.

Mengetahui HP nya diambil, korban sempat meminta tersangka untuk menyerahkan kembali HP miliknya karena HP tersebut digunakan untuk bekerja, namun tersangka tidak mengembalikan HP tersebut dan malah pergi sambil memaki-maki korban.

“Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu pada tanggal 17 Februari 2024 korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut,” kata Rohamdi keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Februari 2024.

Rohmadi menjelaskan, adanya laporan pengaduan korban, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Menurut keterangan ADS yang dalam keseharian bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal hutang sebesar Rp.2,5 juta tidak segera dibayar-bayar.

“Pengakuannya karna pelaku ini kesal, karena korban tak kunjung membayar hutang koperasi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dari tangan tersangka Penyidik juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban.

Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan perkara.

“Tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana kurungan 5 tahun penjara,” tandasnya. (Edt)

https://www.hariansumatera.com