Lampung Timur (HS) – Seorang gadis belia dibawah umur Siswi Sekolah Menengah Pertama(SMP) di Lampung Timur, pasrah ketika dicabuli bergiliran oleh dua orang pemuda, dengan modus diancam akan disebarkan sebuah rekaman Vidio call seks antara korban dengan rekannya.
Korban yang ketakutan dipaksa melayani napsu bejat dua pelaku disebuah kebun dikawasan kecamatan Way Bungur Lampung Timur.
Usai mendapatkan laporan, Kepolisian setempat lalu melakukan penyidikan dan mengamankan dua pelaku pencabulan itu.
Dalam keterangan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing membenarkan peristiwa tersebut, Rabu, (4/1/2023).
Kapolres menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI(15) warga kecamatan way bungur Lampung Timur dan SS (18) warga kecamatan Rumbia Lampung Tengah.
Menurut Kapolres para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD(14) pelajar SMP, warga kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu.
Peristiwa kejadian diawali para tersangka menakut, nakuti akan menyebarkan rekaman Vidio call seksi, antara korban dengan rekannya jelas Kapolres.
Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa melayani napsu bejat para tersangka disebuah kebun secara bergantian lanjut.
Petugas satuan polres Lampung Timur, Polda Lampung dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut segera bertindak.
Selasa (3/1/2023) petugas berhasil meringkus para tersangka ditempat terpisah FI ditangkap dirumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah, ungkap Kapolres Zaky.
Selain para tersangka, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian. Hasil visum korban dan dokumen kependudukan.
Saat ini kedua tersangka dibawa Kasat Reskrim polres Lampung Timur, ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo 82 undang, undang RI No 17 Th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang,undang RI No 1 Th 2916, tentang perubahan ke 2 diatas undang,udang RI No 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tabun penjara, tandasnya. (*)



