LAHAT-SUMSEL (HS) – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si., saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 30 Agustus 2026, bahwa pemerintah sebagai regulator harus menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan serta kewenangan masing-masing, menjadi sorotan dalam persoalan dugaan upah pekerja RS Ar Bunda Assalam Lahat.
Statement tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan masing-masing dan wajib menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam persoalan dugaan upah pekerja RS Ar Bunda Assalam yang disebut belum sesuai UMK 2026, Disnakertrans Lahat sebelumnya telah mengaku mengetahui informasi tersebut sejak 11 Agustus 2026.
Disnakertrans juga disebut telah melakukan komunikasi awal dengan pihak rumah sakit. Namun hingga konfirmasi pada 20 Agustus 2026, informasi tersebut disebut belum diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.
Di sinilah statement Sekda menjadi penting
Jika Disnakertrans Lahat tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, apakah informasi tersebut sudah diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan pengawasan?
Sebab, tidak memiliki kewenangan memeriksa bukan berarti tidak memiliki kewajiban melakukan koordinasi sesuai kewenangannya.
Apalagi UMK Lahat 2026 disebut sebesar Rp4.041.420 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2026, sementara muncul informasi penyesuaian upah di RS Ar Bunda baru akan dilakukan pada 2027.
Persoalan tersebut tentu perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau terdapat ketentuan khusus yang dapat diterapkan.
Karena itu, publik kini tidak lagi mempertanyakan apakah Disnakertrans Lahat mengetahui persoalan tersebut.
Yang dipertanyakan adalah apa tindakan konkretnya setelah mengetahui.
Apakah sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi?
Jika belum, apa dasar hukum dan alasannya?
Statement Sekda Lahat bahwa pemerintah harus bekerja sesuai aturan dan kewenangan kini menjadi ukuran bagi perangkat daerah terkait.
Masyarakat tidak meminta Disnakertrans mengambil kewenangan provinsi. Masyarakat hanya meminta Disnakertrans menjalankan kewenangannya dan memastikan persoalan yang berada di luar kewenangannya sampai kepada instansi yang berwenang.
Sebab, pemerintah bukan hanya dituntut mengetahui persoalan, tetapi juga memastikan persoalan masyarakat mendapatkan tindak lanjut sesuai aturan.
Sekda sudah menegaskan, prinsipnya publik menunggu bukti pelaksanaannya setelah mengetahui dugaan upah di bawah UMK, apa yang telah dilakukan Disnakertrans Lahat?
(Nisa)



