Pringsewu (HS) – Dua remaja putus sekolah berinisial berinisial AM (15) dan DF (17) asal Pringsewu di amankan jajaran Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (21/1/2023).
Kapolsek menjelaskan awalnya kedua remaja tersebut di amankan karena melakukan pencurian dua unit ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi 7A serta dua buah tabung gas ukuran 3 kg dari rumah korban Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Rabu (18/1) pukul 02:00 dini hari.
Namun setelah dilakukan interogasi, kedua ABH (anak bawah umur) tersebut, ternyata terlibat beberapa kasus pencurian di lokasi lain: pencurian alat sedot air, pencurian helm di RS Mitra Husada, pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 ekor, dan pencurian tabung gas LPG 3 kg.
Kapolsek menambahkan, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain game.
“Saat ini polisi sudah mengamankan tersangka dan barang bukti: 1 Unit Handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 helai baju sweater warna hitam”, ujar Kapolsek Senin (23/1/2023).
Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
“Tetapi karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak”, ujarnya.



