Jakarta (HS) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/03/2024).
Keputusan ini memperoleh persetujuan bulat dari seluruh anggota Dewan yang hadir. Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal dua periode.
Ketua DPR-RI Puan Maharani, meminta konfirmasi dari seluruh anggota Dewan apakah mereka menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Jawaban setuju dari seluruh anggota Dewan disambut dengan ketukan palu dari Ketua DPR, menandakan persetujuan resmi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas memberikan laporan mengenai proses pembahasan RUU Desa. Menurutnya, RUU tersebut melibatkan 26 angka perubahan dan telah disetujui oleh semua fraksi di DPR RI.
“Dari 9 fraksi di DPR, semuanya setuju untuk RUU Desa dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap Supratman. Baleg DPR RI sebelumnya telah menyepakati RUU Desa dalam rapat Panitia Kerja bersama Mendagri.
Keputusan ini menggambarkan kesepakatan bersama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan desa dan memberikan stabilitas kepemimpinan yang lebih panjang bagi kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan secara bertahap.
Seiring dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memberikan kestabilan dan kontinuitas dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, pada Senin, 5 Februari 2024, lalu.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. (Edt)