Kotaagung ( HS ),- Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam hal ini Dinas Kesehatan mengimplementasikan MOU TP4D Dengan Kejaksaan Negeri Kotaagung, melakukan kegiatan Sosialisasi Hukum dalam pelaksanaan kegiatan program kesehatan bertempat di Meeting Room Hotel 21 Gisting, Rabu (19/9/2018).
Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan pelaksanaan kegiatan kesehatan sesuai aturan hukun yang berlaku dimulai dari perencanaan , pelaksanaan sampai dengan hasil kegiatan.
Kegiatan dibuka oleh Pj, Bupati Zainal Abidin yang diwakili oleh Kadis Kesehatan Sukisno M.Kes, Dengan Narasumber Kasie Datun Tjut Zelvira Novani SH, MH dan jaksa Fungsional Kejari Kota agung.
” Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran pejabat struktural Dinkes, Ka UPT Puskesmas , Kasubag TU Puskesmas, pengelola BOK DAN JKN PUSKESMAS se Kabupaten Tangamus dengan jumlah peserta 110 orang,” ujar Kadis Kesehatan Tanggamus Sukisno.(Sul)



