LAHAT (HS) – Dinas Lingkungan Hidup Bagian Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, melakukan peninjauan di Hutan Larangan Desa Gunung Kembang, kecamatan Kikim Timur kabupaten Lahat, Sabtu (10/05/2025).
Kades Gunung Kembang Farsya mengatakan, masyarakat Desa Gunung Kembang, tengah menghadapi tantangan besar dalam melestarikan hutan Larangan, yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka selama beberapa generasi.
Hutan Larangan bukan hanya sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat, disana terdapat makam leluhur atau dalam bahasa daerah makan puyang yang terletak di dalam Hutan Adat tersebut. Yakni makam seorang kepala Desa atau dalam bahasa daerah disebut Kriye.
Makam tersebut di ketahui secara turun temurun bernama Puyang Tambak atau Ali Jajak alias Puyang Kriye Bise, yang artinya apapun yang diucapkan dengan izin sang Pencipta maka sering kali menjadi kenyataan.
Cerita itu di dapat dari informasi penduduk Desa Gunung Kembang itu sendiri.
Dan juga terdapat sebuah Lubuk larangan, maksudnya adalah sebuah Lubuk yang ada di sungai boleh mengambil ikannya tapi tidak boleh menggunakan bahan2 moderen seperti menggunakan putas(racun) atau bahan peledak untuk mengambil ikannya hanya boleh menggunakan kail atau peralatan tradisional saja.
“Hutan Larangan yang berada di Desa Gunung Kembang kikim timur yang luasnya lebih kurang dari 20 Hektar ini harus selalu di jaga dari ancaman yang di sebabkan oleh aktivitas ilegal seperti penebangan liar, dan perambahan lahan” ujar Siti zaleha.
Hal ini tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Siti zaleha bersama Tim mengajak serta seorang Ahli Lingkungan yakni Clara Sofiana Primartuti, untuk mengadakan peninjauan langsung Hutan larangan.
Menurut Siti Zaleha hutan larangan Desa Gunung Kembang Kikim Timur ini memiliki keunikan tersendiri dengan masih banyaknya keanekaragaman hewan dan tumbuhan, atau flora dan faunanya, contohnya masih ada hewan Landak yang di temui jejaknya, dan pepohonan yg besar dengan umur yang sudah ratusan tahun, hal ini merupakan contoh kawasan konservasi.
Selain itu, Hutan larangan juga merupakan penahan atau penyerapan air sehingga menjadikannya sebagai sumber air dan dapat mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca atau Emisi GRK.
Menurut Narasumber Lingkungan, hutan larangan Desa Gunung Kembang ini, merupakan penunjang program kampung iklim. Agar supaya masyarakat mengetahui manfaat hutan tersebut bagi kelangsungan hidup kedepannya. Dalam menghadapi globalisasi perubahan iklim sekarang ini.
Masyarakat Desa Gunung Kembang bersama dengan DLH bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas lingkungan Hidup dan pemerintah setempat berupaya untuk melestarikan hutan adat.
Upaya ini meliputi patroli hutan, atau peninjauan langsung, dan sosialisasi tentang pentingnya menjaga hutan Larangan Yang secara langsung disampaikan oleh ahli lingkungan Clara Sofiana Primartuti.
Masyarakat adat menghadapi tantangan dalam melindungi hutan Larangan, termasuk kurangnya sumber daya dan dukungan dari pihak luar. Namun, mereka berharap setelah ada kunjungan dari tim DLH bidang 4 dan Narasumber Lingkungan, optimisme dan harapan mereka dapat terwujud.
Mereka yakin bahwa dengan kerja sama dan dukungan semua pihak, hutan larangan Desa Gunung Kembang dapat tetap lestari dan dapat di jadikan sebagai hutan Wisata Adat.
Dengan segala yang dimilikinya seperti makam puyang, air Lubuk larangan dan peninggalan sejarah lainnya, serta Adat istiadat yang sekarang ini masih melekat dalam masyarakat. (Sony)



