Diduga Adanya Syarat Pungli di Samsat Tuba

Bagikan Berita

Tulang Bawang (HS) – Masyarakat terkadang heran mandapati fakta bahwa saat membayar pajak kendaraan di Samsat bisa dilakukan tanpa kendaraan cek fisik di Samsat, tanpa antri, sepanjang mau membayar biaya yang jauh lebih besar dari jumlah uang yang tertera di notis pajak. Meski tanpa KTP, alias tanpa harus balik nama.

Ironisnya, jika wajib pajak datang sendiri ke Samsat harus antri cek fisik, mencari arsip, foto copy, menunggu cukup lama untuk bayar pajak di Bank Lampung. Kemudian masih harus menunggu cetak Plat dan STNK.

Berdasarkan investigasi tim Media Online di Samsat Tulang Bawang ada jalur siluman untuk membayar pajak kendaraan yang tidak disertai adanya KTP dan kendaraan tidak bisa hadir di Samsat Tulang Bawang untuk cek fisik. Jalur ini bisa melalui Biro Jasa dan Orang Dalam alias OD Pemilik kendaraan hanya menyerahkan STNK. BPKB dan hasil cek fisik.

Dana siluman yg diduga disetor ke oknum Samsat meliputi:

Perpanjangan 5 tahun atau ganti Plat dan STNK Motor Rp.750. 000, mobil Rp.1, 250.000. Jumlah ini ditambah nilai pajak yang tertera di notis.

Duplikat STNK motor Rp.1.250.000 Mobil Rp.1.800.000 ditambah nilai pajak yang tertera di notis.

Balik Nama, Motor Rp.1.500.000 Mobil Rp.2.500.000 di tambah nilai pajak yang tertera di notis.

Hernopol Motor Rp.1.200.000 Mobil Rp.1.750.000 ditambah jumlah pajak yg tertera di notis.

Mutasi keluar Motor Rp.1.400.000 Mobil Rp.1.600.000. ditambah nilai pajak yang harus dibayar.

Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) Motor Rp.100. 000. Mobil Rp 200.000. Fiskal Motor dan Mobil Rp. 200.000.

Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Saipul, S.Sos., M.I.P. yang dihubungi via WA maupun ditelpon tidak menjawab konfirmasi tersebut, Kamis (16/07/2026). Padahal WA ceklis dua dan Telepon WA berdering. Sedangkan masyarakat wajib pajak Kabupaten Tulang Bawang menyesali adanya pungli yang terjadi di Samsat Tulang Bawang bahkan telah terdapat tarifnya.

Sampai berita ini diturunkan Pihak Kaban Bapenda Provinsi Lampung tidak ada tanggapan, untuk itu atas nama warga masyarakat wajib pajak Tulang Bawang meminta Gubernur Lampung RMD untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut yang notabene nya Provinsi Lampung sedang berupaya untuk meningkatkan inkam melalui PAD Pajak kendaraan bermotor.

https://www.hariansumatera.com