Dendi Ramadhona Gelar Upacara Bendera Perdana Tahun 2023 di Halaman Pemkab Pesawaran

Bagikan Berita

PESAWARAN (HS) – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Pimpin Upacara Bendera Perdana tahun 2023 di halaman Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Senin (02/01/2023).

Dendi Ramadhona menyampaikan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengemban amanah, yang kini memiliki regulasi terbaru, mengenai kedisiplinan. ketentuan mengenai larangan, kewajiban mengemban amanah, serta hukum kedisiplinan bagi PNS, tertuang dalam PP No: 94 Tahun 2021.

Kedisiplinan PNS memiliki makna bahwasanya PNS dituntut untuk mentaati kewajiban dan menghindari segala larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kedinasan, apabila tidak ditaati dan melanggar maka akan dikenakan sangsi/hukuman kedisiplinan.

Guna menindaklanjuti PP No 94, maka perlu dilaksanakan penguatan sekaligus pembinaan kedisiplinan PNS dilingkungan Pemkab Pesawaran. Beberapa poin yang perlu digaris bawahi yaitu:

Ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan tingkat kehadiran pegawai dalam melaksanakan tugas melalui media aplikasi, pelaporan foto individu berbasis GPS/titik kordinat setiap pagi hingga sore.

Sistem ini akan diberlakukan terhitung hari ini, tanggal 02 Januari 2023, dimana monitoring dan Evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN kabupaten Pesawaran.

Dendi Ramadhona menghimbau, kepada seluruh Jajaran instansi aparatur kepemerintahan kabupaten Pesawaran, untuk meningkatkan Sinergitas, saling bahu-membahu, dan merapatkan barisan untuk membangun kabupaten Pesawaran, serta menggalang satu dan kesatuan yang kuat, dalam menjalin tali persaudaraan, saling meningkatkan rasa tenggang rasa, dan solidaritas, sehingga dapat menciptakan suasana aman, damai, tentram, dan kondusif.

Untuk kelancaran setiap pelaksanaan pembangunan di Bumi Andan Jejama, mari kita semua bermuhasabah, merekontruksi hal-hal baik itulah yang harus kita pertahankan.

Selaku Abdi Negara, dalam melayani masyarakat kita dituntut agar melaksanakan tugas Pemerintahan dengan baik, dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

Maka besar harapan saya, khususnya kepada semua dapat mematuhi dan memahami aturan-aturan tersebut, untuk menghindari sanksi moral, dan sanksi administratif, pungkasnya. (Eka)

https://www.hariansumatera.com