Pringsewu (HS) – Judi dadu / koprok yang berlangsung di Pekon Giritunggal Kecamatan Pagelaran Utara, di grebek dan mengamankan delapan orang, Jumat (18/8/2023) dinihari.
Ke delapan orang yang di amankan: Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, menyatakan penggrebekan di lakukan sekitar pukul 00:45 wib.
Ia menjelaskan penggrebekan di awali dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya judi koprok di sekitar lokasi hiburan kuda kepang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
Kemudian setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim tekab 308 Presisi Polres Pringsewu. “Ternyata benar, tidak jauh dari lokasi pertunjukan kuds kepang terdapat sejumlah masyarakat yang sedang melakukan judi bola dadu atau koprok dan kemudian langsung dilakukan penggrebekan,” katanya.
Menurutnya sejumlah pelaku memang berhasil kabur tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti: 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarung dan uang tunai Rp. 1.722.000,-.
Kasat menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya (*)



