Kotabumi (HS) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan mendukung serta menyukseskan program pemerintah Pusat, dalam hal perlindungan terhadap pekerja, Kamis,(11/10/18).
Agenda yang dilaksanakan di ruang tapis Pemkab Lampura tersebut, memberikan perlindungan bagi Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga RT. Tampak hadir, Ketua komisi IV Dprd Lampung Utara Yordania, Kapolres AKBP Eka Mulyana, para OPD, Camat hingga Aparatur Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sunarman, SH. M.Hum, menjelaskan kajian hukum tentang apa, mengapa dan bagaimana Aparatur Desa dapat ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, terdapat landasan hukum yang mengatur, antaranya, UU 24 tahun 2001 tentang BPJS Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah 01 tahun 2012, Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, mengenai pembiayaan boleh diambil dari APBDes, dengan dasar Permendagri Nomor 20 tahun 2018, disitu pada pasal 19 yang berbunyi, jenis belanja terdiri dari 4 yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, modal dan tak terduga. Pasal 20 angka 1 yang mengatur belanja pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan pembayaran jaminan sosial.
“Tidak ada keraguan lagi dalam melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, ini untuk pekerja dalam arti dia (BPJS Ketenagakerjaan) melindungi memberikan pembiayaan ketika ada kecelakaan kerja dan lain lain. Untuk itu (pembayaran) dapat dianggarkan dalam APBDes untuk jaminan kepala desa, perangkat desa.” Jelas Sunarman, Kajari Lampung Utara dalam Penjelasannya, dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dihadapan Para pekerja desa, kamis 11 oktober 2018.
Ditempat yang sama, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai solusi melalui regulasi yang telah di paparan Kajari, disini mewajibkan aparat desa untuk bergabung.
“Saya sangat mendukung program melalui ini, saya mewajibkan kepala desa untuk ikuti ini. Saya yakin tidak berat jika dimasukan dalam APBDes. 144.000 pertahun 12.000per bulan. Ini luar biasa manfaatnya untuk kita semua.” Tegas Bupati, Agung dalam arahannya.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, H.Widodo Se,MM, mengatakan, pernah terjadi perubahan nama, dimana dulu namanya Jamsostek kemudian berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, “kita yang bertugas memberikan jaminan sosial, pelaksaan ini sifatnya wajib, baik formal maupun non formal wajib mendapatkan jaminan sosial. Kita menyelenggarakan 4 program antarnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian,” pungkasnya, (efri).



