
Kota Agung (HS) – Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengikuti sosialisasi Kepala Pekon/Desa Serentak tahun 2020 dan sosialisasi Permendagri No:72 tentang Pilkades Tahun 2020. Sosialisasi dilaksanakan langsung oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir Forkopimda, Kepala OPD, Staf akhli, Asisten dan Camat sebagai Tanggamus, bertempat di lapangan Pemkab Tanggamus, Jum’at (4/12/2020).

Sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, Dirjen Bina Pemerintah Desa, menyampaikan beberapa poin diantaranya yaitu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Bupati Dewi Handajani mengatakan, bahwa tahapan Pilkakon serentak telah dilaksanakan sejak 2 Januari tahun 2020 dan Pilkakon akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2020 yang diikuti oleh 770 Calon Kepala Pekon dari 220 Pekon di Kabupaten Tanggamus, namun karena terjadi Pandemi Covid-19 diputuskan untuk ditunda.
“Diharapkan pelaksanaan Pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 15 Desember 2020 dapat terlaksana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berlangsung damai, aman,tertib dan lancar”, kata Bupati.
Kata Bupati, penundaan Pilkakon ini dikarenakan adanya Pandemi Covid-19, yang terjadi di seluruh Indonesia termasuk Tanggamus. Menindak lanjuti Keputusan Presiden Nomor:7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta adanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 141/2577/SI Tanggal 24 Maret 2020, Tentang saran penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.(*)



