Belum Sempat Menikmati Hasilnya, Pencuri Sapi di Amankan Polisi

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Spesialis pencuri sapi berinisial RP (39) warga Pekon Pekon Pandansari Selatan kecamatan Sukoharjo, di ringkus Polisi, Rabu (17/1/2023).

Mirisnya korban Wakijo (32) merupakan warga satu Pekon dengan pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan tiga ekor sapi.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Rabu (18/1/23) pencurian sapi oleh pelaku di lakukan saat masih di gembala di Pekon Sukoharjo IV.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku di lakukan saat yang bersangkutan sedang melintas dijalan umum dekat rumahnya pada pukul 08:00 wib.

Ia menjelaskan ternyata dari riwayat pelaku merupakan seorang residivis. “Pelaku memang sempat melawan tetapi polisi bisa melumpuhkan”, katanya.

Kapolsek menyatakan pelaku memang dikenal cerdik dalam melakukan aksinya. Sebab pelaku ternyata juga melakukan aksinya di darah lain seperti Pesawaran.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya di lakukan pada Selasa (17/1) sekitar pukul 15:00 wib. Menurutnya, usai mencuri sapi, pelaku langsung membawanya dengan kendaraan pick up pinjaman dari salah satu kenalan pelaku.

“Pelaku sempat menukar dengan sapi lain agar tersamarkan”, katanya.

Kapolsek Sukoharjo menambahkan pengungkapan kasus itu, berawal dari laporan korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti petunjuk lainya.

“Awalnya polisi tidak mendapatkan petunjuk apapun, beruntung ada rekaman CCTV yang didapat dari salah satu rumah warga yang berada di jalur yang di lintasi pelaku setelah melakukan pencurian,” kata kapolsek.

Menurutnya dari rekaman CCTV itu, polisi bisa mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.

“Akhirnya dalam waktu kurang dari 1×24 jam Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di backup tekab 308 Polres Pringsewu mengamankan RP dan BB tiga ekor sapi”, katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)

https://www.hariansumatera.com