Kotaagung (HS),-Bappelibang Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan Rapat Penyusunan Capaian Indikator Sustainable Development Goals (SDG’S)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sesuai dengan PP Nomor 59 Tahun 2017, di Ruang Rapat Bappelitbang Kabupaten Tanggamus, Selasa,(24/09/2019).
Kepala Bappelitang Kabupaten Tangamus Hendra Wijaya Mega,ST.,MT.,MM mengatakan SDG’S merupakan sebuah kesepakatan global baru yang dibuat oleh PBB sebagai bentuk dari tindak lanjut kesepakatan global yang telah dibuat sebelumnya yakni MDG’S ( Millennium Development Goals ) dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat yang mencakup 17 Tujuan (indikator) yaitu :
Adapun Apek Kunci dari Pelaksanaan SDG’S/TPB adalah adanya Prinsip “ No One Is Left Behind “ dengan memastikan tujuan yang hendak dicapai dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat, ungkapnya.
Kepala Sub.Bidang Pemerintahan Bappeda Provinsi Lampung selaku Nara sumber Busyairi Afton,SE.,MM menjelaskan menindaklanjuti PP Nomor 59 Tahun 2017, maka Pemerintah Daerah perlu meyesuaikan Program-program Pembangunan berkelanjutan melalui Dokumen SDG’S/TPB dengan mengelaborasikan Dokumen RPJMD. Dokumen SDG’S/TPB mengacu pada 4 Pilar Pembangunan yaitu Pembangunan Soial, Ekonomi, Lingkungan dan Hukum-Tata kelola ( 17 Tujuan).
Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk segera melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Matriks RAD SDG’S/TPB 2017-2019 dan Menyusun Dokumen RAD SDG’S/TPB 2018-20123 yang selaras dengan RPJMD 2018-2023, lanjutnya.
Busyairi menambahkan bahwa SDG’S/TPB adalah kebutuhan bersama dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, Akademisi, Ormas-Media dan Pelaku usaha). (Meg)





