Bandar Lampung (HS) – Eksekusi sepihak yang dilakukan Bank Mandiri Tbk Cabang di Teluk Betung, terhadap Ruko Milik Ingrit Marvina, di Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung dinilai cacat hukum, ungkap Tim Pengacara Ingrid saat Konferensi Pers, di Cafe Nana’S, Selasa (25-07-2023).
Masalahnya Pihak Pemilik Ruko Inggrit Marvina tidak di beritahu atau tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank atau pihak Pelelangan berupa Surat Teguran SP1, 2 dan 3, atau somasi ini tidak ada sama sekali, tiba tiba langsung Eksekusi. Patut diduga ada permainan dan harus di bongkar sampai ke akar akarnya, agar permasalahan ini terbuka lebar, sebab itu harus dipublikasikan ke masyarakat.
Saat di konfirmasi ke Bank Mandiri Tbk Cabang di Teluk Betung, Para Awak Media beberapa kali datang bertemu Bapak (DN), (RI) mereka tidak memberikan jawaban yang sesungguhnya untuk Klarifikasi, terkesan tidak Kooperaktif, alasannya harus menunggu dari Pusat. Sedangkan kejadian tersebut di Bandar Lampung.
Tim Pengacara Agusman Chandra Jaya dan Rekan akan sekuat tenaga membela Kleannya Inggrid Marviana.
Menurut Tim Pengacara bantahan sanggahan masih berjalan begitu juga proses persidangan masih berjalan belum ada ketetapan Pengadilan dan sangat disayangkan tim Juru Sita bersikeras dan tetap ingin men-sita aset dan agunan, ini diduga ada oknum yang bermain di Bank Mandiri.
“Berdasarkan kejadian dilapangan oknum Bank Mandiri dan Tim Eksekutor seenaknya akan malaksanakan Exsekusi Ruko. Pemberitahuan Pelelelangan tidak pernah ada,” ujar Arief Chandra Gutama SH dan Rekan,
(Tim Pengacara H.Yonsnsyah).
“Hari ini Rabu (26-07-2023) pembacaan putusan pengadilannya.” pungkasnya. (San/tim)



