Anggota DPRD Pringsewu Gelar Kegiatan Kehumasan

Bagikan Berita

Pringsewu (HS) – Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari Fraksi Gerindra Sudiono menggelar kegiatan kehumasan, Kamis (27/7/2023) malam.

Kegiatan kehumasan yang melibatkan 100 warga bertujuan untuk mensosialisasikan tentang kelembagaan Dewan dan produk-produk yang di hasilkan seperti Peraturan Daerah (Perda).

Sudiono menjelaskan sejauh ibi masih banyak warga yang belum paham tentang tugas dan fungsi DPRD termasuk produk hukumnya. Jadi kata dia kegiatan kehumasan adalah salah satu yang di dalamnya memberikan informasi tentang tugas dan fungsi lembaga dewan dan anggota dewan.

Sudiono mencontohkan perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang berubah nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Syarat pendiriannya juga berubah yang dahulu cukup melampirkan PBB saat ini untuk mendirikan PBG harus menghitung bangunan pagar dan teras. Dihitung semua, ujar Sudiono.

Terus layanan yang di bentuk dengan sosial, seperti bagaimana mengurus BPJS yang mati dan mengurus bantuan sosial.

Guns mengurus bantuan sosial, terlebih dahulu maka warga harus di daftarkan di desa agar masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desa masing-masing). sepanjang tidak terdaftar menjadi DTKS pemerintah tidak mengetahuinya. Selanjutnya barulah ke Dinsos.

Dalam kegiatan kehumasan kali ini kata Sudiono, penyelenggara (anggota dewan) wajib menunjukan kepesertaan sebanyak 200 orang dengan di buktikan daftar hadir dan foto KTP. “Tujuannya untuk menjaga kesalahan dalam pelaporan,” katanya. (*)

https://www.hariansumatera.com