Bandar Lampung (HS) – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, Lc, M.Ag., menghadiri acara Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kerjasama Fasilitasi Sertifikasi Halal di Provinsi Lampung.
Rapat tersebut diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI dalam rangka penerapan batas kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada 17 Oktober 2026 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut Muhammad Syukron Muchtar mengatakan, Usaha Mikro dan Kecil ini sangat membutuhkan kejelasan khusus berlebel halal. “Sehingga apa-apa yang dijualkan kepada masyarakat paham dan mengerti akan produk yang dijualnya,” ujarnya di Hotel Novotel Lampung, Jum’at (01/08/2025).
Selaku Wakil Rakyat, “Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memahami produk yang dijualnya mesti berbadan hukum resmi serta telah memiliki lebel halal,” tambahnya.
M. Syukron Muchtar juga menegaskan dengan telah ditanda tanganinya hari ini kesepakatan untuk sertifikasi halal, maka telah sah untuk diterapkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil menjual barang-barang yang bertanda atau berlebel halal kedepannya,” pungkasnya.



