Kotabumi(HS) – Anggota Sat narkoba Polres Lampung Utara, Berhasil mengamankan terhadap tersangka pengedar Narkoba,Ameli Bin H. Mukli (53), Jumat (24/2/2017) pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres, Iptu Andri Gustami, Menjelaskan Ameli ditangkap di Jalinbar, Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Dengan kronolgis penangkapan dari hasil penyelidikan (undercover buy) penangkapan tersangka di depan balai desa Tanjung Baru Timur, Serta Kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota di badan tersangka ditemukan 5 (lima) paket kristal putih dalam wadah kotak lulur yang di simpan di saku kanan depan celana tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 5 (lima) paket kristal putih (sabu), 2 (dua) buah centong, 1 (satu) wadah kotak lulur. Tersangka diamankan berdasarkan nomor : LP/162-A/II/2017/POLDA LAMPUNG/SPK RES LAMUT.
Berdasarkan keterangan dihadapan penyidik, Andri menjelaskan, Ameli mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bermukim di Bandar Lampung, dengan cara barang tersebut diantarnya langsung, kepada tersangka. (Efry).