Ameli Diamankan Satnarkoba Polres Lampung Utara

 Kotabumi(HS) – Anggota Sat narkoba Polres Lampung Utara, Berhasil mengamankan terhadap tersangka pengedar Narkoba,Ameli Bin H. Mukli (53), Jumat (24/2/2017) pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres, Iptu Andri Gustami, Menjelaskan Ameli ditangkap di Jalinbar, Desa Tanjung Baru Timur Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara‎.

Dengan kronolgis penangkapan dari hasil penyelidikan (undercover buy) penangkapan tersangka di depan balai desa Tanjung Baru Timur, Serta Kemudian dilakukan penggeledahan oleh anggota di badan tersangka ditemukan 5 (lima) paket kristal putih dalam wadah kotak lulur yang di simpan di saku kanan depan celana tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 5 (lima) paket kristal putih (sabu), 2 (dua) buah centong, 1 (satu) wadah kotak lulur‎. Tersangka diamankan berdasarkan nomor : LP/162-A/II/2017/POLDA LAMPUNG/SPK RES LAMUT.

Berdasarkan keterangan dihadapan penyidik, Andri menjelaskan, Ameli mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bermukim di Bandar Lampung, dengan cara barang tersebut diantarnya langsung, kepada tersangka. (Efry).

https://www.hariansumatera.com