TANGGAMUS (HS) – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YY (33), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor milik korban Dai Kumar (66).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AS (41), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, yang diduga berperan sebagai perantara penjualan kendaraan hasil curian.
Sementara seorang pelaku utama lainnya berinisial J diduga terlibat pencurian masih dalam pengejaran tim gabungan dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain mengamankan para tersangka, tim turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam nomor polisi BE 5226 ZH beserta BPKB dan STNK atas nama Merti Dian Nara.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Selasa 2 Juni 2026,” kata Iptu Harunur Rasyid, Rabu 3 Juni 2026.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YY bersama rekannya J masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dapur yang terlebih dahulu dirusak. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar.
“Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu depan rumah,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku dan korban masih bertetangga. Kondisi tersebut diduga memudahkan pelaku mengetahui situasi rumah korban sebelum melakukan pencurian.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama dan mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pengembangan perkara, tersangka YY mengaku menjual sepeda motor hasil curian melalui AS dengan harga Rp3 juta. Berdasarkan keterangan AS, kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.
Kapolsek menyebut, terkait sepeda motor, pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat pekon dan pendekatan persuasif kepada pihak terkait, tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti sepeda motor yang sebelumnya sempat berpindah tangan.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka YY dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara AS dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan barang hasil kejahatan,” tandasnya. (*)



