BANDAR LAMPUNG (HS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlangsung mulai saat ini hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut dihadirkan sebagai upaya meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperbarui validasi data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya, Pemprov Lampung menjelaskan bahwa terdapat sejumlah skema keringanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selama program berlangsung.
Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun, pemilik kendaraan cukup membayar PKB sebesar 1,5 tahun, yakni satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan pajak tahun berjalan. Sementara ketentuan mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan disampaikan lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Jasa Raharja Lampung.
Selain memberikan keringanan bagi kendaraan yang menunggak, Pemprov Lampung juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang membayar PKB tepat waktu. Kemudian diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Provinsi Lampung tanpa pernah menunggak.
Sementara itu, diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan yang memenuhi syarat taat pajak selama empat tahun berturut-turut dan memiliki usia kendaraan di atas 10 tahun. Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan yang taat pajak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 15 tahun.
Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Kendaraan yang melakukan balik nama maupun mutasi dalam daerah mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Tidak hanya itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh keringanan berupa diskon 50 persen pajak pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Dalam program ini, pemerintah juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran PKB hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat dapat mendatangi seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK maupun penggantian pelat kendaraan. Sedangkan pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, maupun secara daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Pemprov Lampung mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Pasalnya, program tersebut merupakan bentuk toleransi bagi wajib pajak yang belum sempat mengikuti program pemutihan pada tahun sebelumnya.
“Program keringanan tahun ini merupakan bentuk toleransi bagi masyarakat yang belum sempat mengikuti pemutihan tahun lalu. Tahun depan tidak ada lagi program pemutihan, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari penghapusan data kendaraan dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” demikian imbauan yang disampaikan dalam peluncuran program tersebut.
Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 juga menjadi yang pertama kalinya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat melalui pemberian diskon hingga 25 persen, sekaligus memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah. (*)



