JAKARTA (HS) – Kementrian ATR/BPN menggelar rapat lintas sektoral untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus, sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kondisi terkini yang di laksanakan di Ballroom Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta, Jl. Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama. Rabu (19/11/2025).
Rapat ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Tanggamus bersama dengan DPRD, Lembaga Teknis dan Perwakilan lintas sektor dari berbagai Kementerian.



Dalam Rapat ini materi Substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus langsung di paparkan oleh Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H.
Rapat ini dilaksakan untuk mendapatkan persetujuan substansi RTRW dari kementerian ATR/BPN sbg salah satu syarat untuk proses penetapan peraturan daerah (perda).
Perwakilan dari berbagai OPD kabupaten dan propinsi, dan instansi lintas sektor juga hadir via zoom guna menyelaraskan struktur dan pola ruang dengan kebijakan nasional, sektor ekonomi, lingkungan, serta infrastruktur.
Bupati Tanggamus menegaskan, revisi RTRW penting dilakukan karena dokumen lama tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan wilayah. melalui pembahasan ini, pemerintah berharap penataan ruang ke depan lebih tertib, mendukung investasi, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Hasil rapat akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RTRW yang selanjutnya diajukan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian terkait untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)



