Bandar Lampung (HS) – Keluarga mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Nurmansyah, meminta Majelis Hakim PN Tipikor Bandar Lampung menghukum setimpal dan mengenakan pergantian Kerugian Negara (KN) terhadap Eny Yuliati.
Hal ini terkait vonis yg dijatuhkan kepada mantan Kadis yang kini sedang mejalani hukuman.
Keluarga besar Nurmansyah meminta kepada Majelis Hakim agar obyektif dalam membuat putusan sehingga merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara tersebut.
Sabturil adik kandung Nurmansyah mewakili keluarga besar kepada awak media di Bandar Lampung, Selasa (16/09/2025) mendesak agar Majelis Hakim memberikan hukuman berat kepada Eny Yuliati yang akan divonis pada hari Kamis (18/09/2025) lalu.
Karena sebagai Bendahara Eny juga bertanggung jawab terhadap penggunaan uang negara dalam hal ini Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2021-2022. “Penggunaan dana ini juga menjadi tanggung jawab Eny. Kami minta Eny dihukum lebih dari 4 tahun,” jelasnya.
Sabturil juga minta agar Eny juga ikut mengganti Kerugian Negara agar muncul rasa keadilan.
Menurutnya vonis yang diterima Nurmansyah dengan kewajiban menganti kerugian Rp880 juta lebih juga harus ditanggung Eny.
Padahal dalam persidangan Majelis Hakim tidak bisa membuktikan kakak kami menggunakan dana itu, tapi kami harus menganti kerugian negara jika tidak ingin harta disita.
“Karena itu kami minta Majelis Hakim memvonis agar Eny juga mengganti kerugian Negara, ” tegasnya.
Mantan Bendahara sekaligus Kasubag Perencanaan di Dinas PPKB Tubaba dituntut Jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp250juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan Eny terbukti melakukan pemotongan dana dan memalsukan tanda tangan sektretaris pada saat pencairan dana.
Anehnya Majelis Hakim tidak menelusuri aliran dana Rekening milik Eny Yuliati di Bank Lampung dan BNI.
Kasus Tipikor Dinas PPKB Tubaba 2021-2022 ini akan semakin panas dan berbuntut panjang. Hal ini terkait pengembalian dana Rp137 juta dari tersangka Autina mantan Kabid KB kepada oknum Jaksa Kejari Tubaba tanpa ada bukti penyerahan secara resmi kepada negara. Kasus tersebut bisa berkembang ke ranah tindak pidana penggelapan,” tutupnya.



