LAHAT-SUMSEL (HS) – Sidang lanjutan terdakwa Ebi Bin Mustofa kasus narkotika dan tindakan pembunuhan anggota Satnarkoba Polres Lahat, kini memasuki babak pembelaan atau pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum, Beben Saputra SH dan Andi Nirwan SH, dihadapan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/09/2025).
Pantauan di lapangan, bahwasanya jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat pembacaan pledoi berjalan kondusif, dengan penjagaan dari aparat keamanan berjaga hingga akhir.
Pada pembacaan pembelaan Penasehat Hukum atau Kuasa Hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas tindakan kejahatan telah dilakukannya.
“Sebab JPU menjatuhkan pasal berlapis 340 dan 338 serta pasal lainnya, sehingga pada sidang ini kami menyampaikan dua pledoi,” ujar Penasehat Hukum.
Pada pokok dan intinya penasehat hukum mempermasalahkan terkait prosedur penangkapan yang tidak sah, padahal, pada saat kejadian surat tugas penangkapan hingga didalam aplikasi Terpadu tidak diketemukan.
“Dipersidangan kami tidak pernah melihat surat tugas tersebut, dan meminta majelis hakim mempertimbangkan mengingat korbannya bahkan ganjanya ada,” papar dirinya.
Oleh sebab itu, Beben Saputra dan Rekan meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus dengan hukuman ringan.
Disamping itu, terdakwa Ebi menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga, supaya korban diampuni dosanya oleh Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan agar bersabar. Termasuk keluarga anggota polisi yang luka-luka Ebi juga mohon maaf serta meminta agar keluarga, mengikhlaskan dan memaafkan.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan terhadap tanggapan JPU atas pembacaan pledoi Kuasa hukum dan terdakwa akan dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025. (Nis.)



