53 Pompa Air di Taman Tugu Pepadun Lampung Tengah Digasak Maling

Bagikan Berita

Lampung Tengah (HS) – Puluhan pompa air di Taman Tugu Pepadun Lampung Tengah dijarah pencuri, kerugian sebesar Rp76.959.000, Rabu (6/02/2024).

Proses penyelidikan memakan waktu sebulan lebih, meski tak menemukan semua barang bukti, polisi berhasil menangkap seorang pria warga Kelurahan Gunung Sugih .

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, mengonfirmasi bahwa pelaku yang ditangkap bernama AD (26) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

“Pelaku diduga telah melakukan pencurian terhadap 53 unit pompa air, 24 roll label, dan 100 buah spuyrr nozel dari taman tugu pepadun,” kata Wawan, Rabu (7/02/2024).

Dijelaskan Wawan, kronologi kejadian bermula saat petugas lapangan hendak melakukan perawatan rutin di taman dan menemukan beberapa mesin pompa air telah hilang, sementara box control panel mengalami kerusakan.

“Menyadari adanya pencurian, petugas taman melaporkan kejadian tersebut sebab mereka mengalami kerugian Rp76.959.000,-,” jelasnya.

Dalam upaya penegakan hukum, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari 3 orang saksi mata.

“Meskipun saat penangkapan barang bukti tidak ditemukan di tangan pelaku, namun ia mengakui perbuatannya dikuatkan 3 orang saksi mata,” ujarnya.

Disinggung modus serta komplotan pelaku, Wawan menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Untuk dugaan pelaku lain, kami masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang sudah dijual pelaku,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Gunung Sugih guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas prilakunya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Gunung Polres Lampung Tengah juga menangkap dua pelaku pencurian pagar makam senilai Rp6 juta berikut 1 orang penadah barang hasil kejahatan, atas laporan korban Khairul warga Kelurahan Gunung Sugih Raya Kecamatan setempat.

Para pelaku berinisial AYP (27) dan IF (19) merupakan warga sekitar TKP, Kelurahan Gunung Sugih Raya. Lalu YI (62) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah selaku penadah hasil pencurian.

Keduanya menggasak pagar makam, pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Jum’at 19 Januari 2024.

Setelah dilakukan pengembangan kedua pelaku tersebut, mereka mengaku telah menjual besi besi itu kepada YI di Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang juga ditangkap pada hari yang sama. (Edt)

https://www.hariansumatera.com