Pringsewu (HS) – Lima tersangka tindak pidana penyalahguna Narkotika dan psikotropika di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, guna proses penuntutan.
“Pelimpahan berkas perkara ke lima tersangka di lakukan Jumat (28/7/2023), setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Ia menjelaskan kelima tersangka yang di limpahkan: Masrohani Alias Ani (49), warga Kecamatan Pardasuka, Sulaiman Alias Emon (25) warga Kecamatan Ambarawa, Rahmat Sukaya (24) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Roy Rahardi (19) warga Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung dan Irpan Pirdaus (29), warga Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Adapun tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika yaitu Irpan Pirdaus. Warga Kota Bekasi tersebut ditangkap polisi pada (5/4/23) berikut barang bukti sabu seberat 0,120 gram berikut yang tunai Rp.2 juta. Lalu tersangka Masrohani Alias Ani. Dia ditangkap polisi pada Sabtu (8/4) yang lalu dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
Menyusul Sulaiman Alias Emon, ia diringkus Polisi pada (8/4) dengan barang bukti daun ganja seberat 0,329 gram. Kemudian tersangka Roy Rahardi yang juga di tangkap Polisi pada (8/4) dengan BB Sabu seberat 0,093 gram.
“Sedangkan satu tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika yaitu Rahmat Sukaya. Ia ditangkap polisi pada (10/6) dengan barang bukti 1.039 butir pil Hexymer,” bebernya.
Kasat menjelaskan, akibat perbuatanya penyidikan kelima tersangka di jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dan Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 4–12 tahun kurungan. (*)



