Pesawaran (HS) – Satreskrim Polres Pesawaran menangkap Zaidan, DPO tersangka kasus ujaran kebencian, provokasi serta pengancaman terhadap Insan Pers, di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (10/9/2022).
Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin AKP Supriyanto Husin, langsung turun dalam penangkapan tersangka Zaidan saat berada di lapangan Hanura.
“Ya.! benar kami sudah melakukan penangkapan tersangka DPO berinisial Zaidan, kini sudah langsung kami amankan di Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Zaidan merupakan target DPO Mapolres Pesawaran, tersangka terjerat kasus ujaran kebencian, provokasi, serta pengancaman terhadap Wartawan beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya Kepolisian telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka. Namun, tersangka tidak mengindahkannya (Mangkir dari panggilan) bahkan lebih memilih menjadi DPO Mapolres Pesawaran.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya maka tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara dibawah 5 tahun, ujar AKP Supriyanto Husin. (Rls/Eka)



