
Gisting (HS) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2018 – 2023. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring yang dibuka langsung oleh Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani bertempat di Aula Serumpun Padi Gisting, Selasa (09/11/2021).

Bupati Dewi Handajani menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin yang melatarbelakangi perlunya dilakukan Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus, yakni pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Disamping itu juga perlunya sinkronisasi dengan perubahan kebijakan Provinsi Lampung berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 yang saat ini juga masih dalam proses perubahan, terjadinya perubahan kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, tindak lanjut hasil reviu APIP dan terjadinya kejadian luar biasa yaitu wabah pandemi Covid-19.
“Dengan kondisi tersebut, maka tahapanproses Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 telah mempedomani dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Tanggamus periode 2018-2023 tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega dalam paparannya menjelaskan bahwa pada Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 akan dilakukan penyesuaian dan restrukturisasi komposit pembentuk indikator kinerja.
Pada RPJMD yang ada saat ini, Indikator Makro belum tercantum secara eksplisit dan belum dibuat tersendiri atau masih menjadi satu dengan indikator yang lain, oleh karena itu pada Perubahan RPJMD ini akan ditetapkan secara khusus dengan jumlah sebanyak 9 indikator. Kemudian untuk tujuan pembangunan, sebelumnya terdapat 9 tujuan dengan 17 indikator tujuan berubah menjadi 9 tujuan dengan 9 indikator tujuan. Sedangkan untuk sasaran strategis pembangunan yang sebelumnya sebanyak 18 sasaran dengan 31 indikator sasaran atau IKU berubah menjadi 17 sasaran dengan 25 indikator sasaran.
“Pertimbangan yang mendasari dilakukan perubahan indikator tersebut adalah pendekatan berdasarkan komposit pembentuk indikator utama, restrukturisasi sasaran pembangunan dalam rangka efektivitas pencapaian Misi, penyesuaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sehingga indikator tersebut menjadi parameter yang lebih mewakili dan memperhatikan prinsip cascading kinerja, dan IKU lebih komprehensif merepresentasikan Kinerja Kepala Daerah dan menjawab perkembangan kondisi saat ini,” ujar Hendra.

Acara ini dihadiri pula oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Forkopimda, Para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Tanggamus, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan dari Insan Pers. (*)



