Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkoba Asal Tulang Bawang Barat

Bagikan Berita

Menggala (HS) – Seorang pria berinisial AP (33), warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, hari Selasa (21/09/2021), pukul 23.00 WIB, di rumah kontrakanKampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, Selasa malam, petugas kami menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo dirumah kontrakannya di Kampung Warga Makmur Jaya, ujarnya Jumat (24/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital, jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Gun)

https://www.hariansumatera.com