
Jakarta – KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Firli menjelaskan secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin menjanjinkan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.
Berikut konstruksi perkara yang dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri:
– Pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
– Selanjutnya, AKP Robin Pattuju menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
– Setelah itu Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
– AKP Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.
– Setelah itu Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin.



